Penanews.id, JAKARTA -Kementerian Perhubungan angkat bicara keputusan teranyar Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto soal penggunaan rapid test atau tes cepat tidak direkomendasikan lagi untuk mendiagnosa orang yang terinfeksi Covid-19.
Juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, menyatakan, pihaknya masih mengacu pada aturan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Artinya, penumpang transportasi umum maupun pribadi jarak jauh masih harus menyertakan dokumen hasil rapid test dan tes swab PCR.
“Syarat penumpang yang boleh bepergian antar-kota lintas wilayah sampai saat ini masih merujuk pada SE Gugus Tugas 7 yang telah direvisi dalam SE Nomor 9 tahun 2020,” kata Adita kepada Tempo, Rabu, 15 Juli 2020.
Adita menerangkan, selama Tim Gugus Tugas belum melakukan perubahan aturan, Kementerian Perhubungan tidak akan mengubah ketentuan.
Artinya, penyesuaian regulasi terkait penumpang perjalanan akan mengacu pada regulasi Tim Gugus Tugas.
Meski begitu, bukan berarti langkah Kementerian Perhubungan ini tidak sejalan dengan kementerian lainnya.
“Sebab Kementerian Kesehatan pun menjadi bagian dari Gugus Tugas,” ucap Adita.
Pada awal pekan, 13 Juli 2020, Menteri Kesehatan Terawan menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Salah satu poin dalam aturan ini adalah rapid test atau tes cepat tidak direkomendasikan lagi untuk mendiagnosa orang yang terinfeksi Covid-19.
Sumber: tempo.co