• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Rabu, 10 Juni 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Kosong

Menkes Terawan Tak Lagi Rekomendasi Penggunaan Rapid Tes

  • Kamis, 16 Juli 2020 11:38
FacebookTwitterWhatsApp
rapid tes
ilustrasi rapid tes

 

Penanews.id, JAKARTA -Kementerian Perhubungan angkat bicara keputusan teranyar Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto soal penggunaan rapid test atau tes cepat tidak direkomendasikan lagi untuk mendiagnosa orang yang terinfeksi Covid-19.  

Baca Juga:

Ini Gejala Hepatitis Akut yang Menjangkit Anak-anak

Pemerintah: Tak Boleh Makan Minum saat Halal bihalal Lebaran

Juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, menyatakan, pihaknya masih mengacu pada aturan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Artinya, penumpang transportasi umum maupun pribadi jarak jauh masih harus menyertakan dokumen hasil rapid test dan tes swab PCR.

“Syarat penumpang yang boleh bepergian antar-kota lintas wilayah sampai saat ini masih merujuk pada SE Gugus Tugas 7 yang telah direvisi dalam SE Nomor 9 tahun 2020,” kata Adita kepada Tempo, Rabu, 15 Juli 2020.

Adita menerangkan, selama Tim Gugus Tugas belum melakukan perubahan aturan, Kementerian Perhubungan tidak akan mengubah ketentuan.

Artinya, penyesuaian regulasi terkait penumpang perjalanan akan mengacu pada regulasi Tim Gugus Tugas.  

Meski begitu, bukan berarti langkah Kementerian Perhubungan ini tidak sejalan dengan kementerian lainnya.

“Sebab Kementerian Kesehatan pun menjadi bagian dari Gugus Tugas,” ucap Adita.

Pada awal pekan, 13 Juli 2020, Menteri Kesehatan Terawan menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Salah satu poin dalam aturan ini adalah rapid test atau tes cepat tidak direkomendasikan lagi untuk mendiagnosa orang yang terinfeksi Covid-19.

Sumber: tempo.co

Tags: Covid-19Menkes Terawanrapid tes
78
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Alev casino güncel giriş linkiyle hızlı ve kolay erişim

3 minggu yang lalu
5

845126251779325975

3 minggu yang lalu
5
Bhinneka Tunggal Ika Kunci Redam Intoleransi di Era Politik Identitas

Bhinneka Tunggal Ika Kunci Redam Intoleransi di Era Politik Identitas

2 bulan yang lalu
34
Hasani bin Zuber: Nasionalisme Perlu Adaptif di Tengah Arus Budaya Pop Global

Hasani bin Zuber: Nasionalisme Perlu Adaptif di Tengah Arus Budaya Pop Global

2 bulan yang lalu
31
Gadis Asal Kwanyar Bangkalan Lapor Polisi Usai Mengaku Jadi Korban Persetubuhan

Gadis Asal Kwanyar Bangkalan Lapor Polisi Usai Mengaku Jadi Korban Persetubuhan

3 bulan yang lalu
207
Aksi Ramadan H. Her: Ribuan Siswa MBG Kebagian Rp50 Ribu

Aksi Ramadan H. Her: Ribuan Siswa MBG Kebagian Rp50 Ribu

4 bulan yang lalu
22
Berikutnya
“Sedia Tandon Sebelum Kemarau” : 85 Desa di Bangkalan Ini  Bakal Alami Kekeringan

"Sedia Tandon Sebelum Kemarau" : 85 Desa di Bangkalan Ini Bakal Alami Kekeringan

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.