Penanews.id, Bangkalan- Puluhan mahasiswa mengatasnamakan Gelora Mahasiswa Penyelamat Rakyat (Gempar) menggelar aksi unjuk rasa ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Bangkalan, Senin, 14 Juli 2020.
Massa aksi mempersoalkan alat perekam E- KTP disejumlah Kecamatan yang tak kunjung diperbaiki. Menurut mereka, Pemkab Bangkalan, khususnya Dispendukcapil tidak memiliki iktikad baik dalam urusan pelayanan publik.
“Masak masyarakat jika ingin rekam KTP harus ke Bangkalan kota, kasian yang sudah lanjut usia,” ujar Korlap Aksi, Abdurrohim saat orasi.
Selain itu, massa Gempar juga menyebut ada indikasi aroma pungli dalam mengurus administrasi kependudukan (Adminduk). Untuk itu, Gempar meminta dispendukcapil menyudahi praktek yang melanggar hukum.
“Tuan-tuan kami merasa sangat tidak puas atas pelayanan yang anda buat.
Padahal, anda sudah diberi gaji yang cukup, bahkan Iebih cukup daripada kebutuhan
hidup tuan kami,” ucap dia.
“Tapi mengapa anda enteng dan suka sekali melanggar atas peraturan-
peraturan yang sudah ditetapkan yang terpampang jelas dalan Undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan,” imbuhnya.
Dalam aksinya, Gempar membawa beberapa tuntutan, yaitu:
- Perbaiki sistem pelayanan adminduk, dengan memperjelas SOP secara publik.
- Buat nomer antrean pelayan untuk ketertiban.
- Bagi kecamatan yang alat perekam e-KTP-nya rusak, dalam waktu satu bulan
kedepan harus sudah baik dan ada di kecamatan. - Seterilkan pelayanan adminduk dikabupaten Bangkalan dari praktek Pungli.
- Tiga poin diatas harus terpenuhi sebelum september 2020.
Menanggapi tuntutan itu, Kepala Dispendukcapil Bangkalan yang diwakili Samsul Bahri, bagian Pelayanan Administrasi Informasi (PAI)bagian mesin mengatakan menerima semua aspirasi massa Gempar dan akan disampaikan kepada pimpinan.
“Akan kami sampaikan, kami akan sampaikan ke Pak kadis. Semua kebijakan ada di pimpinan,” ungkapnya dihadapan massa aksi.
Dalam kesempatan yang sama, Samsul Bahri membantah tudingan massa aksi dengan adanya indikasi pungutan liar (pungli) dalam mengurus Adminduk. Menurut dia, praktek itu tidak ada di instansinya.
“Saya nyatakan tidak ada. kalau calo saya gak tau. calo itu urusan beliau dengan yang minta tolong. itu pribadi siapa yang dibantu,”ujarnya.
Menurut Syamsul Bahri, banyak masyarakat yang mengajukan adminduk melakui seseorang mengaku perwakilan desa dari masing- masing kecamatan. Jika persyaratan lengkap, pihaknya tidak mungkin menolak.
“Jika seseorang kesini datang, dia itu mengaku perwakilan dari desa, kecamatan, apakah saya harus menolak. Kalau pungli gak ada di kami,” tutupnya.
Usai menggelar aksi di kantor Dispendukcapil, Massa Gempar bergerak menuju Gedung DPRD Bangkalan. Pantauan yang dihimpun, massa meminta anggota legislatif menjalankan fungsi pengawasan (controlnya) terhadap eksekutif, khususnya dibidang pelayanan Adminduk.
Abdi