
Penanews.id, JAKARTA – Kejaksaan Agung mengeksekusi barang sitaan berupa uang tunai sebesar Rp 97 miliar milik terpidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kasus penjualan Kondensat PT TPPI Honggo Wendratno. Uang rampasan tersebut disetorkan ke kas negara.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Ali Mukartono, mengatakan Kejagung menemukan barang bukti berupa kilang minyak di Tuban, Jawa Barat dalam perkara kondensat. Kemudian pada proses penuntutan, JPU menemukan adanya sejumlah uang yang tersimpan dalam satu rekening ada Rp 97 miliar.
Baca Juga:
Barang-barang bukti tersebut kemudian diberikan kepada negara melalui Direktorat Bendahara Negara, Kementerian Kuangan. “Kemenkeu menerima asset itu berdasarkan keputusan Pengadilan,” kata Ali dalam konferensi pers, di kantornya, Selasa (7/7).
Ali menegaskan, bahwa uang senilai Rp 97 miliar yang disita dari Honggo Wendratno bukanlah uang pengganti melainkan hasil keuntungan perkara kondensat. Penyitaan aset dilakukan berdasarkan keputusan pengadilan negeri Jakarta Pusat pada pekan lalu.
“Uang 97 miliar ini bukan uang pengganti, tetapi merupakan rampasan keuntungan,” ujarnya.
Honggo diputuskan bersalah dalam sidang secara in absentia atau tanpa hadirnya terdakwa. Ia divonis hukuman kurungan penjara selama 16 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
SUMBER: katadata.co.id