Penanews.id, BANGKALAN– Pengadilan Negeri Bangkalan hari ini, Selasa 30 Juni 2020 menggelar sidang putusan ikhwal kasus UU ITE yang mejerat Moh Hosen atau familiar dengan Panglima Bangkalan.
Majelis Hakim PN Bangkalan, M. Baginda Rajoko Harahap mengatakan terdakwa Moh. Hosen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan atau domukem elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.
Majelis Hakim membacakan dakwaan terdakwa Moh. Hosen dengan menetapkan barang bukti berupa tiga lembar screnshot dari facebook atas nama Hosen, satu unit Hanphone merek Samsung S7 warna Gold dengan kartu simpati yang akan dikembalikan kepada saksi Nur Faidah.
Selanjutnya, satu unit hanphone merek Vivo 15pro warna biru nomor 1 imei 1 dan seterusnya dikembalikan kepada terdakwa dan membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar 5ribu rupiah.
“Dijatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Moh. Hosen tersebut diatas, dengan pidana penjara selama satu bulan, memerintahkan terdakwa untuk ditahan,” ujarnya diruang persidangan.
Ditemui terpisah, Choirul Arifin selaku Kasipidum PN Bangkalan membenarkan bahwa sidang hari ini adalah agenda putusan dalam perkara melanggar undang-undang ITE atas nama terdakwa Moh. Hosen.
“Alhamdulillah barusan sudah putusan dari hakim dan putusan disitu majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Hosen terbukti secara sah melanggar undang undang ITE pasal 43 ayat 3 dan disitu menyatakan bahwa Hosen dijatuhin penjara selama satu bulan,” tuturnya.
Atas putusan tersebut, sambung dia, masing-masing pihak dalam hal ini JPU dan terdakwa diberi kesempatan atas putusan tersebut, apakah terdakwa itu banding atau terima, sebaliknya juga JPU.
“Dalam hal ini ditanya oleh hakim kami selaku JPU masih upaya pikir-pikir dulu terserah nanti mau banding atau tidak yang jelas kami pikir-pikir kan masih ada masa tenggang selama tujuh hari,” tutupnya.
Abdi