• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Jumat, 17 April 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Madura Bangkalan

Didakwa Melanggar UU ITE, Hosen Divonis Satu Bulan Penjara

  • Rabu, 1 Juli 2020 08:20
FacebookTwitterWhatsApp
Hosen divonis

Penanews.id, BANGKALAN– Pengadilan Negeri Bangkalan hari ini, Selasa 30 Juni 2020 menggelar sidang putusan ikhwal kasus UU ITE yang mejerat Moh Hosen atau familiar dengan Panglima Bangkalan.

Majelis Hakim PN Bangkalan, M. Baginda Rajoko Harahap mengatakan terdakwa Moh. Hosen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan atau domukem elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.

Baca Juga:

Kamaruddin Simanjuntak dan Klaim Punya Bukti 6000 Ribu Video Porno Dirut PT Taspen

Desak Polisi Usut Berita Hoax, Ratusan Kader PMII Demo Polres Sumenep

Majelis Hakim membacakan dakwaan terdakwa Moh. Hosen dengan menetapkan barang bukti berupa tiga lembar screnshot dari facebook atas nama Hosen, satu unit Hanphone merek Samsung S7 warna Gold dengan kartu simpati yang akan dikembalikan kepada saksi Nur Faidah.

Selanjutnya, satu unit hanphone merek Vivo 15pro warna biru nomor 1 imei 1 dan seterusnya dikembalikan kepada terdakwa dan membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar 5ribu rupiah.

“Dijatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Moh. Hosen tersebut diatas, dengan pidana penjara selama satu bulan, memerintahkan terdakwa untuk ditahan,” ujarnya diruang persidangan.

Ditemui terpisah, Choirul Arifin selaku Kasipidum PN Bangkalan membenarkan bahwa sidang hari ini adalah agenda putusan dalam perkara melanggar undang-undang ITE atas nama terdakwa Moh. Hosen.

“Alhamdulillah barusan sudah putusan dari hakim dan putusan disitu majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Hosen terbukti secara sah melanggar undang undang ITE pasal 43 ayat 3 dan disitu menyatakan bahwa Hosen dijatuhin penjara selama satu bulan,” tuturnya.

Atas putusan tersebut, sambung dia, masing-masing pihak dalam hal ini JPU dan terdakwa diberi kesempatan atas putusan tersebut, apakah terdakwa itu banding atau terima, sebaliknya juga JPU.

“Dalam hal ini ditanya oleh hakim kami selaku JPU masih upaya pikir-pikir dulu terserah nanti mau banding atau tidak yang jelas kami pikir-pikir kan masih ada masa tenggang selama tujuh hari,” tutupnya.

Abdi

Tags: hosenpercemaran nama baikUU ITE
250
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Anggota DPR Tinjau Dapur MBG di Bangkalan, Pemkab Nilai Perlu Tata Ulang Perencanaan Dapur

Anggota DPR Tinjau Dapur MBG di Bangkalan, Pemkab Nilai Perlu Tata Ulang Perencanaan Dapur

2 bulan yang lalu
15
Setahun Kepemimpinan Bupati Bangkalan Dinilai Gagal, Politisi PDIP Ungkap Fakta Sebenarnya

Setahun Kepemimpinan Bupati Bangkalan Dinilai Gagal, Politisi PDIP Ungkap Fakta Sebenarnya

2 bulan yang lalu
81
DPR Dorong Akses Pembiayaan Ultra Mikro untuk Perkuat UMKM Bangkalan

DPR Dorong Akses Pembiayaan Ultra Mikro untuk Perkuat UMKM Bangkalan

4 bulan yang lalu
22
Diresmikan Menteri Kebudayaan, UTM Kini Miliki Museum Budaya sebagai Pusat Kajian Madura

Diresmikan Menteri Kebudayaan RI, UTM Kini Miliki Museum Budaya sebagai Pusat Kajian Madura

4 bulan yang lalu
54
Gelar Turnamen Volly, Cara Desa Larangan Sorjan Bangkalan Tekan Kenakalan Remaja

Gelar Turnamen Volly, Cara Desa Larangan Sorjan Bangkalan Tekan Kenakalan Remaja

4 bulan yang lalu
23
Tingkatkan Mutu Akademik, UTM Gelar Sosialisasi Permendikti Saintek Nomor 39/2025

Tingkatkan Mutu Akademik, UTM Gelar Sosialisasi Permendikti Saintek Nomor 39/2025

4 bulan yang lalu
26
Berikutnya
Begini Reaksi Moh Hosen Setelah Divonis 1 Bulan Penjara

Begini Reaksi Moh Hosen Setelah Divonis 1 Bulan Penjara

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.