Penanews.id, Bangkalan- Dinas Peternakan (Disnak) Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur meminta para pelaku usaha ternak sapi segera melengkapi dukumen Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan Surat Keterangan Kesehatan Produk Hewan (SKKPH).
Dokumen tersebut sangatlah penting untuk kelancaran bisnis perdagangan yang digeluti. Jika tidak dilengkapi, maka hasil ternak sapi terancam tidak bisa dikirim ke luar daerah.
Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Bangkalan Ahmat Hafid menyampaikan, pelaku ekonomi bidang peternakan baik hewan ternak maupun produk asal hewan sebelum melakukan pengiriman hewan harus mengurus dan melengkapi dokumen tersebut.
“Itu berlaku baik yang keluar Madura maupun yg masuk wilayah Madura,” kata dia. Senin, 29 Juni 2020 melalui keterangan via whatsap seperti dikutip dari Jurnalfaktual.id.
Untuk mengurus dokumen tersebut, tutur dia, bisa dilakukan di Dinas Peternakan kabupaten masing- masing. “Kalau Bangkalan di kantor kami ini,” tuturnya.
Melengkapi dokumen tersebut kata dia bersifat wajib bagi pengusaha ternak sapi yang mengirim antar wilayah (kabupaten atau lintas provinsi), tidak bagi lokal.
“Kalau tingkatan lokal dalam kabupaten Bangkalan tidak perlu SKKH. Kalaupun ada masalah kesehatan ternak bisa langsung menghubungi petugas lapangan peternakan di wilayah kecamatan masing-masing,” tegasnya.
Dokumen tersebut, sambung dia, sangatlah penting untuk mengetahui dan memastikan hewan yang masuk maupun keluar Bangkalan bebas penyakit.
“Apalagi yang jumlahnya banyak, agar tidak menularkan ke daerah yang dituju atau sebaliknya,” ujarnya.
Menurut dia, dokumen tersebut terkait pengendalian dan penanggulangan kesehatan hewan sebagaimana diatur dalam PP No. 47 tahun 2014.
Hafid menyampaikan, pihaknya telah mendirikan pos ceck poin di pintu masuk maupun keluar pulau madura, tepatnya di kawasan Suramadu. Jika ada pengusaha menghindari pos CheckPoint, kemudian ada pemeriksaan kepolisian dititik tertentu, maka akan bermasalah secara hukum.
“Karena melanggar aturan yang berlaku,” tegasnya. Untuk pengurusan dokumen SKKH dan SKKPH, lanjut dia, jika dalam Provinsi tidak dikenakan biaya.
“Kecuali keluar Provinsi per ekor sapi kena retribusi 10 ribu dan langsung disetor ke rekening kas daerah provinsi Jatim sesuai ketentuan yang diatur oleh Provinsi,” tandasnya.
Abdi