Penanews.id, BANGKALAN – Polda Jawa Timur menyatakan empat personel Polres Pamekasan dinyatakan bersalah dalam insiden demo berujung ricuh di Pendopo Ronggosukowati Pamekasan.
Dalam bentrokan itu seorang mahasiswa dari PMII terluka parah di kepala.
Baca Juga:
Pernyataan ini disampai Kepala Divisi Humas Polda Jatim, Komosaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko di Bangkalan, Sabtu, 27 Juni 2020.
Trunoyudo tidak merinci identitas keempat polisi itu. Namun, kata dia, keempatnya dinyatakan bersalah setelah Ditpropam Polda Jatim yang dipimpin langsung Kombes Puji terjun langsung ke Pamekasan di hari bentrokan pandemo versus polisi terjadi.
Menurur Trunoyudo, total 28 orang yang diperiksa atau diwawancarai Ditpropam. Mereka antara lain polisi, pendemo dan warga di sekitar pendopo. Dari pemeriksaan itulah, empat polisi dinyatakan melakukan pelanggaran.
“Selanjutnya mereka akan diproses di Polda, mereka akan di sidang,” kata dia.
Dari sidang itulah, kata dia, sanksi bagi ke empatnya akan diputuskan. “Gak mungkin langsung dipecatlah, ada tahapannya, pertama itu sanksi disiplin,” ujar dia.
(EMBE)