• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Rabu, 25 Juni 2025
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Madura Bangkalan

MUI Bimbing Tim Medis RSUD Bangkalan tentang Pemulasaran Jenazah Pasein Corona

  • Sabtu, 13 Juni 2020 21:27
FacebookTwitterWhatsApp

Penanews.id, BANGKALAN – Satgas MUI Kabupaten Bangkalan memberi bimbingan kepada petugas pemularasaan jenazah di Aula dan Kamar Jenazah RSUD Syamrabu Bangkalan, Sabtu (13/02/2020).

Langkah ini dilakukan sebagai tindakanjut kegiatan sosialisasi pemulasaraan jenazah di tengah pandemik Covid-19 yang di laksanaan di Pendopo Agung Bangkalan beberapa waktu lalu.

Baca Juga:

Lonjakan Kasus Covid 19 di Bangkalan Diduga Efek Pilkades Serentak 2021

Warga Bangkalan Sulit Taat Bermasker, Polisi Bentuk Tim Pemburu

Tim Satgas MUI Kabupaten yang dikomandani KH. Thomas AG dan Ustadz
HM. Mauridi memberi bimbingan secara langsung kepada tim pemulasaraan
jenasah RSUD Syamrabu.

Titik tekannya adalah tata cara menyucikan jenasah sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020.

“Bimbingan ini sekaligus menyikapi keresahan dan ketakutan sejumlah
warga diberbagai tempat di Jawa Timur. Karena beberapa waktu lalu sempat
menolak pemakan jenazah positif COVID-19 di TPU (tempat pemakaman
umum, Red),” kata Thomas.

Kegiatan ini, sambung Thomas, juga menyikapi image negatif sebagian
warga bahwa perlakuan terhadap jenazah yang diputuskan dilakukan melalui
protokol kesehatan dianggap tidak manusiawi. Bahkan ada yang menganggap
tidak mengindahkan syariat.

Lebih lanjut dijelaskan, acuan standar dalam menjalankan tugas pemulasaraan, tetap mengacu pada regulasi nasional dari kementrian kesehatan.

Dalam hal penanganan jenazah, mengacu pada fatwa MUI Nomor 18 tahun 2020. Dimana, fatwa tersebut sudah dikonsultasikan kepada pakar fiqh dan kesehatan.

“Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020 menjelaskan cukup lengkap. Sejak
penjemputan dari ruang perawatan, mengafani, menyolatkan dan menguburkan. Kami tetap mempertimbangakan nilai syariat berlandaskan fatwa MUI,” pungkas Thomas.

Sumber: Humas Gugus Tugas Penanganan Covid Bangkalan.

Tags: Data Corona bangkalanMUI Bangkalanpenanganan jenazah covid
62
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Tragis, Nenek di Bangkalan Tewas Setelah Dianiaya Cucu Sendiri

Tragis, Nenek di Bangkalan Tewas Setelah Dianiaya Cucu Sendiri

1 hari yang lalu
33
Warga Surabaya Curi Motor Kabur ke Bangkalan, Ditangkap di Suramadu

Warga Surabaya Curi Motor Kabur ke Bangkalan, Ditangkap di Suramadu

2 hari yang lalu
13
Kecelakaan Beruntun di Lokasi Proyek Revitalisasi Jembatan di Bangkalan

Kecelakaan Beruntun di Lokasi Proyek Revitalisasi Jembatan di Bangkalan

2 hari yang lalu
102
Bupati Bangkalan Cek Aset Daerah, Fokus Awal Kendaraan Dinas

Bupati Bangkalan Cek Aset Daerah, Fokus Awal Kendaraan Dinas

1 minggu yang lalu
19
Bupati Bangkalan Resmi Dikukuhkan sebagai Kasatkorcab Banser

Bupati Bangkalan Resmi Dikukuhkan sebagai Kasatkorcab Banser

1 minggu yang lalu
21
Dua Motor Tabrakan di Bangkalan, Empat Orang Masuk Rumah Sakit

Hendak Belok Masuk Perumahan, Tiba-Tiba Disambar Scoopy, Begini Kondisi Korban!

2 minggu yang lalu
20
Berikutnya
Pro Kontra RUU HIP. Begini pandangan PDI PERJUANGAN

Pro Kontra RUU HIP. Begini pandangan PDI PERJUANGAN

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.