Penanews.id, BANGKALAN – Satgas MUI Kabupaten Bangkalan memberi bimbingan kepada petugas pemularasaan jenazah di Aula dan Kamar Jenazah RSUD Syamrabu Bangkalan, Sabtu (13/02/2020).
Langkah ini dilakukan sebagai tindakanjut kegiatan sosialisasi pemulasaraan jenazah di tengah pandemik Covid-19 yang di laksanaan di Pendopo Agung Bangkalan beberapa waktu lalu.
Tim Satgas MUI Kabupaten yang dikomandani KH. Thomas AG dan Ustadz
HM. Mauridi memberi bimbingan secara langsung kepada tim pemulasaraan
jenasah RSUD Syamrabu.
Titik tekannya adalah tata cara menyucikan jenasah sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020.
“Bimbingan ini sekaligus menyikapi keresahan dan ketakutan sejumlah
warga diberbagai tempat di Jawa Timur. Karena beberapa waktu lalu sempat
menolak pemakan jenazah positif COVID-19 di TPU (tempat pemakaman
umum, Red),” kata Thomas.
Kegiatan ini, sambung Thomas, juga menyikapi image negatif sebagian
warga bahwa perlakuan terhadap jenazah yang diputuskan dilakukan melalui
protokol kesehatan dianggap tidak manusiawi. Bahkan ada yang menganggap
tidak mengindahkan syariat.
Lebih lanjut dijelaskan, acuan standar dalam menjalankan tugas pemulasaraan, tetap mengacu pada regulasi nasional dari kementrian kesehatan.
Dalam hal penanganan jenazah, mengacu pada fatwa MUI Nomor 18 tahun 2020. Dimana, fatwa tersebut sudah dikonsultasikan kepada pakar fiqh dan kesehatan.
“Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020 menjelaskan cukup lengkap. Sejak
penjemputan dari ruang perawatan, mengafani, menyolatkan dan menguburkan. Kami tetap mempertimbangakan nilai syariat berlandaskan fatwa MUI,” pungkas Thomas.
Sumber: Humas Gugus Tugas Penanganan Covid Bangkalan.