
Penanews.id, JAKARTA – Seiring berakhirnya larangan mudik, pemerintah telah memulai prosedur new normal dalam sektor perhubungan di era pandemi Covid-19.
Salah satunya adalah dengan dibukanya jalur penerbangan baik domestik maupun internasional dengan syarat yang lebih longgar.
Baca Juga:
Salah satunya, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 Tahun 2020 tidak menyebut secara spesifik ketentuan batas maksimal penumpang pada moda transportasi umum. Regulasi baru tersebut ditetapkan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi hari Senin (8/6).
Setelah diterbitkannya aturan baru tersebut, Garuda Indonesia menyatakan akan mengangkut penumpang hingga 70% dari kapasitas armadanya. Pembatasan ini dilakukan untuk memungkinkan penumpang menjaga jarak aman dari potensi penularan virus corona.
Selain itu, dalam Surat Edaran nomor 7 tahun 2020 yang terbaru, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 memungkinkan penumpang pesawat rute domestik menggunakan bukti rapid test negatif Covid-19 dengan masa berlaku 3 hari pada tanggal penerbangan.
Sedangkan masa berlaku swab test selama 7 hari. Gugus Tugas bahkan memungkinkan calon penumpang pesawat menggunakan surat keterangan sehat dari dokter jika di daerahnya tidak ada fasilitas tes virus corona.
Sedangkan dalam ketentuan sebelumnya, penumpang pesawat diwajibkan memiliki hasil tes PCR atau swab test untuk membuktikan kesehatannya. Ketentuan ini masih berlaku bagi penumpang penerbangan internasional.
”Kemudian khusus untuk penerbangan luar negeri, ini wajib menggunakan PCR test sesuai surat edaran Kementerian Kesehatan nomor 313. Termasuk juga saran dari Menteri Luar Negeri kepada Presiden,” kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo, Kamis (4/6) lalu.
SUMBER: katadata.co.id