Penanews.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi bersama menantunya Rezky Hebriyono.
Keduanya ditangkap di sebuah rumah mewah di Simprug, Jakarta Selatan pada Senin, 1 Juni 2020. Dalam penangkapan itu, KPK juga menyita sejumlah aset yang diduga terkait Nurhadi.
Berikut daftar aset yang disita KPK dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Nurhadi:
1. Aset yang Disita KPK
Dalam penangkapan tersebut, KPK menyita tiga unit mobil, sejumlah uang, dokumen, dan beberapa bukti barang elektronik.
Pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan lembaganya akan menganalisa keterkaitan barang bukti tersebut dengan perkara yang menjerat Nurhadi.
“Proses berikutnya penyidik akan menganalisa keterkaitan barang-barang tersebut dengan para tersangka, untuk kemudian dilakukan langkah hukum berikutnya,” kata dia.
2. Batu Mulia dan Harta Bergerak
Nurhadi pernah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN di KPK pada November 2012. Dari laporan itu, ia tercatat memiliki kekayaan Rp 33,4 miliar.
Sumber kekayaan Nurhadi yang paling besar adalah harta bergerak, yaitu Rp 11,2 miliar. Batu mulia yang dia peroleh sejak 1998 memiliki nilai jual hingga Rp 8,6 miliar. Sisanya, barang seni antik, hingga logam mulia.
3. Giro, Kas, Tanah dan Bangunan
Nurhadi juga memiliki giro dan kas senilai Rp 10,7 miliar. Nurhadi memiliki aset tanah dan bangunan Rp 7,3 miliar. Dia memiliki 2 aset tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, 4 aset di Malang, 5 aset di Kudus, 2 aset di Mojokerto, 2 aset di Kediri, dan 1 aset di Tulungagung.
4. Mobil
Nurhadi melaporkan empat mobil miliknya, yaitu Jaguar, Lexus, Mini Cooper, dan Toyota Camry. Bila ditotal maka harganya saat itu mencapai Rp 4 miliar.
SUMBER: tempo.co