Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Sabtu, 19 September 2026
  • Login
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Penanews.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Peserta BPJS Yang Menunggak Tak Dapat Subsidi

TwitterFacebookWhatsApp

Penanews.id, Jakarta – Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Iene Muliati mengingatkan bahwa subsidi pembayaran iuran BPJS Kesehatan hanya berlaku untuk peserta mandiri kelas III yang aktif alias tidak menunggak.

“Kalau menunggak, peserta itu harus membayarkannya secara full karena dia tidak diberikan subsidi,” ujar Iene dalam konferensi video, Selasa, 19 Mei 2020.

Baca Juga:

Iuran BPJS Kesehatan Bakal Disesuaikan Gaji, Bagaimana Dengan Warga yang Tak Punya Penghasilan?

Analogi KPK Soal BPJS Naik: Kalau Mobil Boros Bukan Salah Bensin

Oleh karena itu, ia mewanti-wanti masyarakat peserta BPJS kelas III agar jangan sampai menunggak pembayaran, agar dapat memperoleh subsidi dari pemerintah.

Ketua DJSN Tubagus Acmad Choesni mengatakan perkara teknis dan transfer subsidi kepada BPJS Kesehatan akan didesain kembali sistemnya. Yang pasti, beleid yang dikeluarkan pemerintah sudah memformulasikan adanya insentif atau subsidi tersebut.

“Kami memberi reward untuk peserta yang aktif membayar sehingga tingkat kolektabilitasnya meningkat.”

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, penerbitan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan bertujuan menciptakan ekosistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sehat, berkesinambungan, dan berkeadilan. 

Melalui Perpres ini, Airlangga menegaskan pemerintah tetap berkomitmen untuk membantu masyarakat ekonomi golongan menengah ke bawah terutama bagi peserta kelas 3 BPJS Kesehatan yang tercatat mencapai 21,6 juta Pekerja Mandiri (PBPU) dan Bukan Pekerja.

Peserta kelas III hanya membayar iuran JKN sebesar Rp 25.500 per orang per bulan, artinya tidak naik sesuai putusan MA. Angka ini lebih rendah dari iuran yang ditetapkan bagi masyarakat kurang mampu sebesar Rp 42 ribu per orang per bulan.

Melalui penetapan iuran tersebut, maka pemerintah memberi subsidi hingga Rp 16.500 per orang per bulan yang berlaku mulai Juli sampai Desember 2020.

Sumber: tempo.co

Tags: BPJSIuran bpjs naiksubsidi BPJS
90
VIEWS
TwitterFacebookWhatsApp

Related Posts

Tekan Beban Subsidi Energi, Hasani Bin Zuber Sosialisasikan Efisiensi Energi di Bangkalan

Tekan Beban Subsidi Energi, Hasani Bin Zuber Sosialisasikan Efisiensi Energi di Bangkalan

9 bulan ago
30
Tanam Hexa Reef, PHE WMO Lestarikan Pesisir dan Dongkrak Pariwisata di Bangkalan

Tanam Hexa Reef, PHE WMO Lestarikan Pesisir dan Dongkrak Pariwisata di Bangkalan

10 bulan ago
34
Belum Ada Kepastian Ganti Rugi Rumpon, Petronas Disorot Ketua Klebun Pantura

Belum Ada Kepastian Ganti Rugi Rumpon, Petronas Disorot Ketua Klebun Pantura

1 tahun ago
139
Pemkab Bangkalan Alokasikan Rp135 Miliar untuk Tiga Program Prioritas Tahun 2025

Pemkab Bangkalan Alokasikan Rp135 Miliar untuk Tiga Program Prioritas Tahun 2025

1 tahun ago
124
Warga Bangkalan Sulap Pembuangan Sampah Jadi Area Budidaya Cabai yang Produktif

Warga Bangkalan Sulap Pembuangan Sampah Jadi Area Budidaya Cabai yang Produktif

1 tahun ago
69
Sapi Milik Warga Bangkalan Dibeli Presiden Prabowo untuk Kurban

Sapi Milik Warga Bangkalan Dibeli Presiden Prabowo untuk Kurban

1 tahun ago
47
Next Post
Banyak PHK, Mitra Startup Kerja Sampingan Melonjak

Banyak PHK, Mitra Startup Kerja Sampingan Melonjak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2026 Penanews.id All right reserved.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In