
Penanews.id, Jakarta – Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Iene Muliati mengingatkan bahwa subsidi pembayaran iuran BPJS Kesehatan hanya berlaku untuk peserta mandiri kelas III yang aktif alias tidak menunggak.
“Kalau menunggak, peserta itu harus membayarkannya secara full karena dia tidak diberikan subsidi,” ujar Iene dalam konferensi video, Selasa, 19 Mei 2020.
Oleh karena itu, ia mewanti-wanti masyarakat peserta BPJS kelas III agar jangan sampai menunggak pembayaran, agar dapat memperoleh subsidi dari pemerintah.
Ketua DJSN Tubagus Acmad Choesni mengatakan perkara teknis dan transfer subsidi kepada BPJS Kesehatan akan didesain kembali sistemnya. Yang pasti, beleid yang dikeluarkan pemerintah sudah memformulasikan adanya insentif atau subsidi tersebut.
“Kami memberi reward untuk peserta yang aktif membayar sehingga tingkat kolektabilitasnya meningkat.”
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, penerbitan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan bertujuan menciptakan ekosistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sehat, berkesinambungan, dan berkeadilan.
Melalui Perpres ini, Airlangga menegaskan pemerintah tetap berkomitmen untuk membantu masyarakat ekonomi golongan menengah ke bawah terutama bagi peserta kelas 3 BPJS Kesehatan yang tercatat mencapai 21,6 juta Pekerja Mandiri (PBPU) dan Bukan Pekerja.
Peserta kelas III hanya membayar iuran JKN sebesar Rp 25.500 per orang per bulan, artinya tidak naik sesuai putusan MA. Angka ini lebih rendah dari iuran yang ditetapkan bagi masyarakat kurang mampu sebesar Rp 42 ribu per orang per bulan.
Melalui penetapan iuran tersebut, maka pemerintah memberi subsidi hingga Rp 16.500 per orang per bulan yang berlaku mulai Juli sampai Desember 2020.
Sumber: tempo.co