• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Senin, 11 Mei 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Ekonomi

Peserta BPJS Yang Menunggak Tak Dapat Subsidi

  • Rabu, 20 Mei 2020 18:53
FacebookTwitterWhatsApp

Penanews.id, Jakarta – Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Iene Muliati mengingatkan bahwa subsidi pembayaran iuran BPJS Kesehatan hanya berlaku untuk peserta mandiri kelas III yang aktif alias tidak menunggak.

“Kalau menunggak, peserta itu harus membayarkannya secara full karena dia tidak diberikan subsidi,” ujar Iene dalam konferensi video, Selasa, 19 Mei 2020.

Baca Juga:

Iuran BPJS Kesehatan Bakal Disesuaikan Gaji, Bagaimana Dengan Warga yang Tak Punya Penghasilan?

Analogi KPK Soal BPJS Naik: Kalau Mobil Boros Bukan Salah Bensin

Oleh karena itu, ia mewanti-wanti masyarakat peserta BPJS kelas III agar jangan sampai menunggak pembayaran, agar dapat memperoleh subsidi dari pemerintah.

Ketua DJSN Tubagus Acmad Choesni mengatakan perkara teknis dan transfer subsidi kepada BPJS Kesehatan akan didesain kembali sistemnya. Yang pasti, beleid yang dikeluarkan pemerintah sudah memformulasikan adanya insentif atau subsidi tersebut.

“Kami memberi reward untuk peserta yang aktif membayar sehingga tingkat kolektabilitasnya meningkat.”

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, penerbitan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan bertujuan menciptakan ekosistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sehat, berkesinambungan, dan berkeadilan. 

Melalui Perpres ini, Airlangga menegaskan pemerintah tetap berkomitmen untuk membantu masyarakat ekonomi golongan menengah ke bawah terutama bagi peserta kelas 3 BPJS Kesehatan yang tercatat mencapai 21,6 juta Pekerja Mandiri (PBPU) dan Bukan Pekerja.

Peserta kelas III hanya membayar iuran JKN sebesar Rp 25.500 per orang per bulan, artinya tidak naik sesuai putusan MA. Angka ini lebih rendah dari iuran yang ditetapkan bagi masyarakat kurang mampu sebesar Rp 42 ribu per orang per bulan.

Melalui penetapan iuran tersebut, maka pemerintah memberi subsidi hingga Rp 16.500 per orang per bulan yang berlaku mulai Juli sampai Desember 2020.

Sumber: tempo.co

Tags: BPJSIuran bpjs naiksubsidi BPJS
89
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Tekan Beban Subsidi Energi, Hasani Bin Zuber Sosialisasikan Efisiensi Energi di Bangkalan

Tekan Beban Subsidi Energi, Hasani Bin Zuber Sosialisasikan Efisiensi Energi di Bangkalan

5 bulan yang lalu
23
Tanam Hexa Reef, PHE WMO Lestarikan Pesisir dan Dongkrak Pariwisata di Bangkalan

Tanam Hexa Reef, PHE WMO Lestarikan Pesisir dan Dongkrak Pariwisata di Bangkalan

6 bulan yang lalu
28
Belum Ada Kepastian Ganti Rugi Rumpon, Petronas Disorot Ketua Klebun Pantura

Belum Ada Kepastian Ganti Rugi Rumpon, Petronas Disorot Ketua Klebun Pantura

9 bulan yang lalu
137
Pemkab Bangkalan Alokasikan Rp135 Miliar untuk Tiga Program Prioritas Tahun 2025

Pemkab Bangkalan Alokasikan Rp135 Miliar untuk Tiga Program Prioritas Tahun 2025

11 bulan yang lalu
115
Warga Bangkalan Sulap Pembuangan Sampah Jadi Area Budidaya Cabai yang Produktif

Warga Bangkalan Sulap Pembuangan Sampah Jadi Area Budidaya Cabai yang Produktif

11 bulan yang lalu
66
Sapi Milik Warga Bangkalan Dibeli Presiden Prabowo untuk Kurban

Sapi Milik Warga Bangkalan Dibeli Presiden Prabowo untuk Kurban

12 bulan yang lalu
46
Berikutnya
Banyak PHK, Mitra Startup Kerja Sampingan Melonjak

Banyak PHK, Mitra Startup Kerja Sampingan Melonjak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.