
Penanews.id, SURABAYA – Seorang bandar sabu di Surabaya, IHS (35) ditembak mati polisi dari Satuan Reskoba Polrestabes Surabaya.
Tindakan itu dilakukan karena saat akan ditangkap di apartemennya pada Senin 12 Mei 2020, ia melawan dengan mengarahkan pistolnya ke polisi.
“Karena membahayakan anggota yang akan menangkapnya, dengan mengeluarkan sepucuk senjata api kecil, akhirnya kami melakukan tindakan tegas terukur (tembak),” kata Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian di kamar mayat RSU dr Soetomo, Selasa 12 Mei 2020.
Dari tembakan anggota, lanjut Memo panggilan akrabnya, mengenai di salah satu bagian tubuh tersangka, saat itu juga langsung memberikan pertolongan dibawa ke rumah sakit. Namun, nyawanya tidak tertolong.
Memo menjelaskan, pengungkapan narkoba berawal dari penangkapan tiga tersangka sebelumnya, akhirnya melakukan penyelidikan.
Dengan mendatangi salah satu apartemen di Surabaya. Tapi, justru saat di lokasi tersangka hendak ditangkap justru melakukan perlawanan.
Dalam catatan kepolisian, masih kata Memo, tersangka seorang residivis dalam kasus yang sama pada tahun 2015 dan menjalaninya di Lapas Porong.
“Dari penangkapan tersangka, anggota mengamankan satu tas ransel berisikan narkoba jenis sabu-sabu,” katanya (EMBE)