Penanews.id, JAKARTA – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan banding yang diajukan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan, Romahurmuziy.
Hukuman pria yang akrab disapa Rommy itu dikurangi dari 2 tahun, menjadi 1 tahun penjara.
“Benar, tapi bukan membebaskan, hanya mengurangi hukuman jadi 1 tahun penjara,” kata pengacara Rommy, Maqdir Ismail, Kamis, 23 April 2020 dikutip dari Tempo.co.
Sebelumnya, pengadilan tingkat pertama menghukum Rommy 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hakim menyatakan Rommy terbukti menerima Rp 225 juta dari Haris Hasanudin yang mengikuti seleksi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur.
Rommy melakukan intervensi secara langsung atau tidak langsung terhadap seleksi yang akhirnya membuat Haris terpilih.
Selain Haris, Rommy juga terbukti menerima uang dari Muafaq Wirahadi yang mengikuti seleksi untuk posisi Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik.
Jumlah uang yang diterima Rp 91,4 juta. Hakim menyatakan Rommy terbukti memperdagangkan pengaruhnya terhadap Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.