Penanews.id, BANGKALAN– Pemerintah mengelurkan kebijakan agar alokasi Dana Desa (DD) dialihkan untuk pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat terdampak ditengah Pandemi Covid 19.
Dasar kebijakan itu tertuang dalam Permendes Nomor 6 Tahun 2020. Pemerintah Desa (Pemdes) di Indonesia, termasuk Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur diminta untuk segera merealokasi DD untuk kebutuhan BLT.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bangkalan, Ahamad Ahadiyan mengatakan bahwa penyaluran BLT kepada masyarakat miskin menggunakan DD bersifat wajib.
“Untuk BLT ini hukumnya wajib untuk seluruh desa,” kata Diet sapaan lekatnya kepada Penanews.Id, Selasa (22/4/2020).
Jika dari salah satu Pemdes di Bangkalan enggan menganggarkan untuk penyaluran BLT, Maka sambung dia, Pencairan DD tahap tiga (3) terancam dibekukan.
“Apabila tidak menganggarkan maka pencairan tahap tiga-nya akan tidak disalurkan. Itu berlaku untuk tahap tiganya,” ujarnya.
Peraturan ini, lanjut dia, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 40 Tahun 2020 yang baru saja diterima oleh instansinya sekitar pukul 03.00 WIB.
Dalam Pasal 47 disebutkan, dalam hal pemerintah desa tidak menganggarkan serta tidak melaksanakan kegiaatan BLT desa sebagaimana Pasal 32A Ayat 2 dikenakan sanksi berupa menyaluran dana desa tahap tiga tahun anggaran berjalan.
“Jadi tahap tiga nya langsung kalau tahap duanya tidak menganggarkan. Jadi yang digunakan untuk BLT ini tahap 2,” terangnya.
Sejauh ini Pemdes Kata dia masih mengerjakan kegiatan pencairan DD tahap 1. Alasannya tidak nututi untuk merubah karena APBdesnya terlanjur jadi. Jika misal terpaksa dirubah, maka membutuhkan waktu 40 hari.
“Mau tidak mau harus tahap 1 dulu baru Tahap II. Insyaallah Mei, misal mau dirubah, tetap Mei juga, biar berjalannlancar jadi Mei ini untuk BLT,” tandasnya. (Abdi)