• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Sabtu, 9 Desember 2023
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Nusantara

Ada 554 Hoax Soal Corona, Terbanyak di Twitter

  • Minggu, 19 April 2020 14:57
FacebookTwitterWhatsApp

Penanews.id, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo menemukan 554 hoaks terkait virus corona pada Sabtu (18/4). Seluruh berita bohong tersebut tersebar di 1.209 platform digital.

Mayoritas berita bohong memang disalurkan melalui media sosial. “Hingga hari ini, ada 554 isu hoaks terkait virus corona yang tersebar di Facebook, Instagram, Twitter, dan Youtube,” kata Menteri Kominfo Johnny Plate dalam konferensi video di Jakarta, Sabtu (18/4) dikutip dari katadata.co.id.

Baca Juga:

Butuh Dana Rp 1 Miliar Pemasangan Videotron Taman Kota

Virus Corona Belum Usai, Petani Tembakau Was-was

Isu hoaks tersebut tersebar di Facebook sebanyak 834 kasus, Instagram 10 kasus, Twitter 350 kasus, dan Youtube enam kasus.

Sebanyak 1.209 saluran digital tersebut telah diajukan ke aparat penegak hukum. Adapun sebanyak 893 kasus telah ditindaklanjuti atau diblokir, sedangkan 316 kasus masih dalam proses.

Johnny meminta platform digital bisa lebih aktif memproses pemblokiran unggahan yang mengandung hoaks.

“Kami akan mengacu pada Undang-Undang ITE dan undang terkait lainnya untuk mengingatkan bahwa kami akan gunakan seluruh kewenangan yang kami miliki jika masih adanya hoaks terkait virus corona di platform digital,” ujarnya.

Dirinya pun mengapresiasi pihak kepolisian yang sudah berhasil meringkus 89 tersangka kasus hoaks. Sebanyak 14 orang sudah ditahan dan 75 tersangka sedang diproses hukum.

Ia menegaskan, tindakan penyebaran hoaks melalui ponsel pintar merupakan tindakan pelanggaran hukum.

Penyebar hoaks berpotensi dikenakan pasal pidana dengan hukuman lima sampai enam tahun dan denda Rp 1 miliar. (EMBE)

Tags: Hoax seputar Corona meningkatKominfoVirus corona
28
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Mahfud MD: Al Zaytun Adalah Bekas Wilayah NII Komandemen 9

5 bulan yang lalu
25
Anggota MPR RI, Ra Ibong: Indonesia butuh Content Creator yang paham Pancasila

Anggota MPR RI, Ra Ibong: Indonesia butuh Content Creator yang paham Pancasila

6 bulan yang lalu
30
Cawapres Anies Baswedan dari Internal Koalisi

Cawapres Anies Baswedan dari Internal Koalisi

7 bulan yang lalu
51
Cerita Pedagang Beras Jadi Korban Dugaan Rekayasa Kasus Ekstasi

Cerita Pedagang Beras Jadi Korban Dugaan Rekayasa Kasus Ekstasi

8 bulan yang lalu
82
PPP Resmi Usung Ganjar Pranowo sebagai Capres

PPP Resmi Usung Ganjar Pranowo sebagai Capres

8 bulan yang lalu
22
Survei Indikator Politik: Elektabilitas Ganjar 30 Persen, Anies dan Prabowo?

Survei Indikator Politik: Elektabilitas Ganjar 30 Persen, Anies dan Prabowo?

9 bulan yang lalu
30
Berikutnya
Prihatin Banyak Warga Tak Pakai Masker, Sejumlah OKP Lakukan ini di Pasar Blega

Prihatin Banyak Warga Tak Pakai Masker, Sejumlah OKP Lakukan ini di Pasar Blega

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.