penanews.id, BANGKALAN – Pemerintah Kabupaten Bangkalan telah mengeluarkan surat edaran yang melarang semua kegiatan mengumpulkan massa dalam jumlah banyak.
Dalam surat yang ditandatangani Bupati Bangkalan R Abdul Latief itu mencantumkan salah satu kegiatan yang dikarang yaitu Imtihan.
Imtihanan adalah upacara kelulusan bagi siswa madrasah dan santri di pondok pesantren. Kegiatan ini biasanya digelar menjelang libur panjang bulan Ramadan.
Anggota Satgas Covid 19 Bangkalan, Sa’ad Asjari membenarkan acara Imtihan kegiatan yang dilarang untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona di Bangkalan.
“Imtihanan termasuk. Itu termasuk dalam maklumat polri juga Mendagri. Sebiasa mungkin dipatuhi sampai situasi dinyatakan normal,” ungkap dia.
Sementara itu, masyarakat mengeritik minimnya sosialisasi terkait pelarangan kegiatan keramaian yang hanya lewat media. Mestinya sosialisasi dilakukan sejak dini, agar tidak panitia tidak sampai melakukan persiapan terlalu banyak.
“Karena tidak tahu, panitia tetap menyiapkan acara. Setelah tiba hari H, tiba-tiba didatangi polisi dan dilarang. Kan kasian sudah habis banyak anggaran,” kata Soleh, pengelola madrasah di Kecamatan Socah. (EMBE)