
penanews.id, JAKARTA – Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memutuskan memecat Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting, Rabu, 18 Maret 2020.
Evi dianggap telah menyalahgunakan wewenangnya dengan mengintervensi KPU Kalimantan Barat sehingga mengubah hasil pemilu.
Baca Juga:
DKPP menyebut Evi bertanggung jawab atas perubahan perolehan suara Dapil Kalimantan Barat 6 untuk Partai Gerindra atas nama Hendri Makaluasc dan penggelembungan suara untuk Cok Hendri Ramapon.
Selain Evi, lima Komisioner lain termasuk Ketua KPU Arief Budiman dijatuhi sanksi teguran keras terakhir. Sanksi serupa juga dijatuhkan kepada para komisioner KPU Kalbar.
Evi menjadi komisioner KPU kedua yang terlibat perkara hukum. Setelah Wahyu Setiawan diciduk KPK karena perkara suap caleg PDIP Harun Masiku.
Dalam sidang Wahyu sempat mengaku berkonsultasi kepada Evi dan Ketua KPU Arief Budiman atas desakan Harun Masiku yang ingin pergantian antar waktu. (EMBE)