• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Senin, 20 April 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Opini

Menelaah Revisi Kode Etik KPK, Kenapa ‘Religiusitas’ Dibuang?

  • Sabtu, 7 Maret 2020 07:19
FacebookTwitterWhatsApp
Foto Gedung KPK dari Indonews.id

penanews.id, JAKARTA – Sejak dibentuk pada 2002 zaman Presiden Megawati Soekarnoputri, Religiusitas menempati urutan pertama dalam kode etik Komisi Pemberantasan Korupsi. Baru kemudian Integritas diurutan kedua dan seterusnya Keadilan, Profesionalisme dan Kepemimpinan. Lima asas yang menjadi dasar kinerja KPK itu disingkat RI-KPK.

Delapan belas tahun kemudian, zaman Presiden Joko Widodo, UU KPK direvisi. Dewan Pengawas KPK yang muncul akibat dari revisi itu, merasa perlu merevisi ‘aturan main’ alias kode etik KPK. Setelah berdikusi dengan ‘para ahli’, salah satu hasilnya yaitu membuang kata Religiusitas dan menggantinya dengan Sinergitas.

Baca Juga:

Mantan Kapolres Bangkalan, Dicopot Firli Bahuri dari Direktur Penyelidikan KPK

KPK Temukan Gepokan Duit dan Tas Mewah di Rumah Rafael Alun

“Karena dalam UU yang baru, KPK harus bersinergi dengan lembaga lain. Bahkan tidak hanya bersinergi, tapi operasi bersama,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, menjelaskan alasan revisi kode etik KPK di Gedung KPK, Kamis, 5 Maret 2020.

Menurut Tumpak Hatorangan, religiusitas dianggap tidak perlu disebutkan karena nilai ini sudah otomatis menjadi nilai yang melekat pada setiap personal dan menaungi seluruh nilai dalam asas KPK yang baru.

Sampai di sini, alasan merevisi kode etik KPK nampak logis dan bisa diterima nalar. Namun jika kode etik dimaknai sebagai rambu-rambu, semacam marka di jalan raya, maka kode etik adalah pengingat.

Maka menjadi penting sebenarnya kata religiusitas termaktub sebagai asas pertama dalam kode etik KPK. Agar menjadi pengingat bahwa dalam pemberantasan korupsi pertanggung jawaban yang pertama dan utama adalah kepada Tuhan.

Religiusitas dapat mencegah petugas KPK berbuat melenceng karena selalu merasa diawasi Tuhan yang maha kuasa.

Sedangkan bila diganti dengan Sinergi, maka gerakan pemberantasan korupsi menjadi  tidak luwes dan lentur bahkan lamban. Kondisi ini sudah terasa dalam kasus suap KPU yang menyeret nama Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Penyidik KPK kesulitan menggeledah kantor DPP partai berlambang moncong putih itu karena harus seizin dewan pengawas. Dan Kita tahu, sinergi turunannya adalah koordinasi, turunan koordinasi tak jauh-jauh dari kompromi.

Dan dalam sebuah kompromi, tak ada lagi integritas, kepemimpinan, profesional apalagi keadilan. Nilai-nilai ini hanya tercipta jika penegak hukum hanya takut kepada Tuhan.

Toh, mestinya  lembaga lainlah yang bersinergi dengan KPK dengan giat melaporkan berbagai dugaan pelanggaran, agar gerakan pemberantasan korupsi di Indonesia tak menjadi hambar apalagi ambyar. (EMBE)








Tags: Dewan pengawas KPKKPKRevisi kode etik KPK
59
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Mahasiswa Tewas Dipukuli Karena Tidur di Masjid, Bagaimana Sebenarnya Hukum Tidur di Masjid?

Mahasiswa Tewas Dipukuli Karena Tidur di Masjid, Bagaimana Sebenarnya Hukum Tidur di Masjid?

6 bulan yang lalu
112
Meluruskan Narasi Negatif “Calon Tunggal”, Menuju Perhelatan Kontestasi Pilkada Bangkalan

Meluruskan Narasi Negatif “Calon Tunggal”, Menuju Perhelatan Kontestasi Pilkada Bangkalan

2 tahun yang lalu
121
Efek Elektoral Dukungan Demokrat Ke Prabowo

Efek Elektoral Dukungan Demokrat Ke Prabowo

3 tahun yang lalu
40
Perlunya Suksesi Kekuasaan

Perlunya Suksesi Kekuasaan

3 tahun yang lalu
60
Pastikan Kita Punya Urgensi Dan Alasan Yang Kuat Untuk Mengubah Sistem Pemilu

Pastikan Kita Punya Urgensi Dan Alasan Yang Kuat Untuk Mengubah Sistem Pemilu

3 tahun yang lalu
38
Moral Politik Transaksional

Moral Politik Transaksional

3 tahun yang lalu
49
Berikutnya
Duduk Perkara Kabar ‘Pembegalan’ di Timur Kampus UTM

Duduk Perkara Kabar 'Pembegalan' di Timur Kampus UTM

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.