• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Minggu, 19 April 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Jatim

Giliran Mendagri Minta Kades Tak Dipidana Ketika Salah Kelola Dana Desa

  • Sabtu, 29 Februari 2020 18:47
FacebookTwitterWhatsApp

penanews.id, JAKARTA – Setelah Jaksa ST Burhanuddin. Giliran Mendagri Tiro Karnavian yang meminta agar polisi dan jaksa tak mudah mempidana kepala desa karena salah kelola anggaran dana desa.

Menurut mantan Kapolri itu, kepala desa harus dipidana jika terbukti memakai dana desa untuk memperkaya diri sendiri. “Tapi kalau hanya kesalahan administrasi, penyelesaian dengan pembinaan bukan dengan tindakan hukum,” kata dia, dikutip dari tempo.co.

Baca Juga:

DPR Setuju Besaran Dana Desa Jadi Rp 2 Miliar

Keputusan Mendagri Izinkan Pj Kepala Daerah Pecat ASN, Bertentangan dengan PP

Usul pemakluman ini, kata Tito, atas fakta bahwa Sekitar 60 persen kepala desa (kades) tidak tamat Sekolah Menegah Atas (SMA). Juga agar kepala desa tak takut menggunakan dana desa karena dihantui masalah hukum, akibatnya dana desa sebesar Rp 1 miliar kerap tak terserap sehingga pembangunan desa terhambat.

“Jika kades telah menggunakan dana desa sesuai peruntukannya tidak akan diproses hukum,” kata Tito.

Sementara itu, Mentri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar pada acara itu meminta kades menggunakan dana desa secara tepat sasaran sehingga bisa terhindar dari penyalahgunaan dan masalah hukum.

“Dana desa yang didistribusikan langsung dari pusat ke desa sekitar Rp1 miliar bukan untuk kepala desa tetapi untuk seluruh masyarakat desa.”

Dana desa harus digunakan untuk membangun infrastruktur seperti jalan, jembatan, irigasi, dan posyandu. Selain itu juga digunakan untuk melakukan program peningkatan kesejahteraan masyarakat yang bisa menurunkan angka kemiskinan dan membuka kesempatan kerja. (EMBE)

Tags: Dana desaKepala desa jangan dipidanaMendagri tito karnavian
42
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

HUT TNI ke-80, Arsenal Batuporon Ajak Warga Bersih Pantai dan Jaga Area Vital

HUT TNI ke-80, Arsenal Batuporon Ajak Warga Bersih Pantai dan Jaga Area Vital

7 bulan yang lalu
128
Marching Band Al-Amien Prenduan, Raih Juara Umum di Kompetisi Nasional GMBC 2025

Marching Band Al-Amien Prenduan, Raih Juara Umum di Kompetisi Nasional GMBC 2025

7 bulan yang lalu
106
PORSENIJAR Zona 3, PGRI Bangkalan Tampil Perdana Langsung Torehkan Prestasi

PORSENIJAR Zona 3, PGRI Bangkalan Tampil Perdana Langsung Torehkan Prestasi

7 bulan yang lalu
64
Demokrat Bangkalan Peringati Harlah ke-24 dengan Virtual Meeting dan Aksi Sosial

Demokrat Bangkalan Peringati Harlah ke-24 dengan Virtual Meeting dan Aksi Sosial

7 bulan yang lalu
47
Petronas Diultimatum Nelayan: Bayar Ganti Rugi atau Angkat Kaki

Petronas Diultimatum Nelayan: Bayar Ganti Rugi atau Angkat Kaki

8 bulan yang lalu
52
GSN Bantah Ada Pungutan Bantuan Becak Listrik Presiden di Bangkalan

GSN Bantah Ada Pungutan Bantuan Becak Listrik Presiden di Bangkalan

9 bulan yang lalu
105
Berikutnya
Jika Indonesia Punya Papua, Bangkalan Punya kokop: Ucap Camat Kokop Dalam Pelantikan PMK

Jika Indonesia Punya Papua, Bangkalan Punya kokop: Ucap Camat Kokop Dalam Pelantikan PMK

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.