penanews.id, JAKARTA – Setelah Jaksa ST Burhanuddin. Giliran Mendagri Tiro Karnavian yang meminta agar polisi dan jaksa tak mudah mempidana kepala desa karena salah kelola anggaran dana desa.
Menurut mantan Kapolri itu, kepala desa harus dipidana jika terbukti memakai dana desa untuk memperkaya diri sendiri. “Tapi kalau hanya kesalahan administrasi, penyelesaian dengan pembinaan bukan dengan tindakan hukum,” kata dia, dikutip dari tempo.co.
Usul pemakluman ini, kata Tito, atas fakta bahwa Sekitar 60 persen kepala desa (kades) tidak tamat Sekolah Menegah Atas (SMA). Juga agar kepala desa tak takut menggunakan dana desa karena dihantui masalah hukum, akibatnya dana desa sebesar Rp 1 miliar kerap tak terserap sehingga pembangunan desa terhambat.
“Jika kades telah menggunakan dana desa sesuai peruntukannya tidak akan diproses hukum,” kata Tito.
Sementara itu, Mentri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar pada acara itu meminta kades menggunakan dana desa secara tepat sasaran sehingga bisa terhindar dari penyalahgunaan dan masalah hukum.
“Dana desa yang didistribusikan langsung dari pusat ke desa sekitar Rp1 miliar bukan untuk kepala desa tetapi untuk seluruh masyarakat desa.”
Dana desa harus digunakan untuk membangun infrastruktur seperti jalan, jembatan, irigasi, dan posyandu. Selain itu juga digunakan untuk melakukan program peningkatan kesejahteraan masyarakat yang bisa menurunkan angka kemiskinan dan membuka kesempatan kerja. (EMBE)