penanews.id, JAKARTA – Pernahkah mendapat tawaran pinjaman uang secara online yang mudah karena cukup menyetor KTP. Jika pernah, perusahaan yang menawarkan jasa itu disebut fintech. Singkatan dari Financial Technology.
Menurut mbah Google, fintech didefinisikan sebagai sebuah istilah yang digunakan untuk menggambarkan penggunaan teknologi keuangan yang inovatif dan kreatif untuk merancang dan memberikan produk dan layanan keuangan secara efisien.
Selain pinjamam uang, sejumlah fintech juga menawarkan peluang berinvestasi dengan menanamkam modal kecil dengan iming-iming keuntungan besar. Fintech jenis ini sangat rawan bodong.
Sepanjang januari 2020, Satgas Waspada Investasi kembali menutup 120 fintech tak terdaftar dan berizin. Fintech ini berpotensi merugikan masyarakat.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan hasil penelusuran Satgas pada Januari ini telah menemukan 120 entitas yang melakukan kegiatan fintech peer to peer lending ilegal yang tidak terdaftar di OJK.
“Banyak kegiatan fintech peer to peer lending ilegal pada website, aplikasi atau penawaran melalui sms yang beredar. Masyarakat selalu kami minta waspada agar memanfaatkan daftar fintech peer to peer lending yang terdaftar di OJK,” kata Tongam dalam keterangan pers, Jumat (31/1/2020).
Menurut Tongam, masyarakat juga harus terus diinformasikan untuk berhati-hati memanfaatkan mudahnya penawaran meminjam uang dari perusahaan fintech peer to peer lending mengingat tanggungjawab dalam pengembalian dana yang dipinjam.
Sebelumnya, pada tahun 2019, Satgas Waspada Investasi menghentikan kegiatan 1494 fintech peer to peer lending ilegal. Total yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi sejak tahun 2018 hingga Januari 2020 sebanyak 2.018 entitas.
Sejalan dengan itu, Satgas Waspada Investasi juga kembali menemukan dan menutup investasi bodong yang tidak berizin dan menawarkan imbal hasil yang tak masuk akal.
Tercatat, dalam laporan terbaru pekan ini, ada 28 investasi bodong per 30 Januari 2020 yang baru ditutup. Entitas bodong ini memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara mengiming-imingi calon korban imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar.
Tawaran investasi bodong ini kebanyakan merupakan perdagangan forex (foreign exchange) tak berizin. Lalu ada investasi equity crowdfunding dan money game. (EMBE/CNBCIndonesia)