
penanews.id, JAKARTA– Polda Metro Jaya mengungkap prostitusi anak di bawah umur berkedok Bar dan Karaoke Kayangan di Penjaringan, Jakarta Utara.
Enam tersangka diciduk dalam penggerebekan pada Senin (13/1) lalu. Dua diantaranya mucikari sekaligus pemilik karaoke yaitu Mami Atun dan Mami Tuti.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan para mucikari merekrut para pekerja seks di bawah umur ini lewat media sosial. Para korban diimingi penghasilan besar jika mau bekerja di Jakarta.
Setiba di Jakarta, para korban ternyata dijual ke mucikari seharga Rp 700 hingga 1,5 juta perorang. Oleh para Mami mereka kemudian dipaksa melayani pria hidung belang dengan target 10 pelanggan perhari. Bila tak mencapai target, mereka dikenai denda Rp 50 ribu.
“Sekarang baru 10 korban, kita akan kembangkan terus,” kata Yusri saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (21/1) dikutip dari kumparan.com.
Bar dan karaoke Kayangan telah dibuka sejak dua tahun lalu. Dengan tarif sekali kencan Rp 160 ribu, dengan pembagian 50:50, Omzet dari prostitusi ini mencapai Rp 2 miliar pertahun.
Polisi menyebut para korban tak boleh keluar dari Bar, sebuah ruangan di dalam dijadikan tempat tinggal mereka. Bila memaksa keluar, para korban harus membayar uang ganti Rp 1,5 juta. (EMBE)