Penanews.id, BANGKALAN – Dalam pekan ini warga Bangkalan dihebohkan dengan berita penangkapan seorang berinisial AM yang mengaku pengajar Pondok Pesantren di Kwanyar menghalalkan sabu-sabu.
Penangkapan pengedar narkotika oleh Polres Bangkalan terhadap AM itu berbuntut panjang, pasalnya dalam siaran pers yang di unggah oleh Radarmadura di Youtube (23/01/20) pihak kepolisian Bangkalan menyebutkan bahwa tersangka pengedar Narkotika jenis sabu-sabu adalah pengajar di salah satu Pondok Pesantren di Kwanyar.
“Ini status sebagai Bindereh, tenaga pengajar, pendidik di salah satu pesantren di wilayah kwanyar” ungkap Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama P, Rabu (22/01/20).
Menanggapi hal itu salah satu keluarga Ponpes di Kwanyar Ra Kholid memberikan Klarifikasinya saat dihubungi oleh Islampers.com , Ra Kholid menyampaikan bahwa tersangka AM bukanlah pengajar atau pendidik di Pesantren Kwanyar, bahkan dia menyesalkan pernyataan Kapolres itu.
“Saya selaku warga Bangkalan khususnya Kwanyar, kecewa dengan pernyataan kepolisian yang mengatakan bahwa AM adalah salah satu pengajar di Pondok Pesantren di Kwanyar, padahal yang saya tau, saat ini dia tidak mengajar di Ponpes manapun di wilayah Kwanyar” Ucapnya seperti dikutip dari Islampers.com, Kamis (23/01/20)
Ra Kholid juga meminta pihak kepolisian Bangkalan untuk meluruskan pernyataan tersebut, karena telah menimbulkan keresahan di masyarakat kwanyar, khususnya di keluarga pesantren kwanyar.
“Saya berharap, pihak kepolisian Bangkalan segera meluruskan pernyataan tersebut, karena akibat pernyataan itu selain menimbulkan keresahan di Masyarakat juga nama baik Ponpes menjadi buah bibir” tuturnya. (Islampers.com/TJZ)