penanews.id, JAKARTA – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Sodik Mudjahid mempertanyakan salah satu poin yang tertuang dalam draf Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Sodik bertanya soal ketentuan yang menyebut kepala daerah bisa diberhentikan oleh pejabat eksekutif di atasnya.
“Pertanyaan saya adalah apakah dalam panja tersebut ada pihak Kemendagri atau tidak, sehingga ada frasa seperti itu,” kata Sodik dalam rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu, 22 Januari 2020.
Politikus Partai Gerindra ini pun mengingatkan bahwa Menteri Dalam Negeri, gubernur, dan bupati adalah jabatan politik.
Gubernur dan bupati tak bisa dengan mudah dipecat oleh atasannya, melainkan harus oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
“Saya katakan Mendagri, gubernur, dan bupati adalah jabatan politik, bukan tenaga kerja biasa, tidak bisa dipecat oleh atasannya, tapi harus oleh DPRD dan lain-lain, tentu nanti akan dibahas di Komisi dua,” kata Sodik.
Draf Omnibus Law Rancangan Undang-undang Cipta Lapangan Kerja menyebut bahwa kepala daerah bisa diberhentikan jika tak menjalankan kewajibannya kepada presiden.
Ketentuan kepatuhan kepala daerah serta sanksi ini tertuang dalam Pasal 519 dan 520 RUU Cipta Lapangan Kerja yang drafnya beredar. (EMBE)