Penanews.id,Bangkalan- Seorang pria asal Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur berisial AM (27) diamankan jajaran kepolisian resort wilayah hukum kabupaten setempat.
AM diamankan pada Selasa (14/01/2020) sekitar pukul 16.00 WIB di kediamannya
di Dusun Nyarengah Desa Jambu, Kecamatan Burneh. Ia ditangkap pasca dilaporkan membawa kabur sepeda motor milik warga asal surabaya berisial RM.
“Ia tersangka sudah diamankan oleh kami,” kata Kasubag Humas Polres Bangkalan, AKP. Barudi kepada penanews.com melalui pesan rilis. Jumat (17/01/2020).
Menurut Barudi, kasus itu bermula saat tersangka hendak membeli HP kepada korban melalui via facebook pada tanggal 16 Agustus 2019. Tersangka meminta korban mengantarkan HP- nya ke Desa Jambu, Kecamatan Burneh.
Kemudian, korban memenuhi permintaan tersangka mendatangi Desa Jambu dengan mengendari sepeda motor beat warna merah Nopol L 3601 BW. Kemudian korabn bersama rekannya menemui tersangka.
“Lalu tersangka pinjam motor korban
dengan alasan untuk ambil uang , hingga perkara di laporkan 19 agustus 2019 sepeda motor L 3601 BQ milik korban yg dipinjam tsk belum dikembalikan sehingga korban menderita kerugian sejumlah Rp 7.000.000,” terangnya.
Ia menyampaikan, berdasarkan keterangan dari tersangka bahwa sepeda motor milik korban dijual kepada RI (DPO) dengan harga Rp 3.000.000, namun hanya di bayar 1 juta. Uang tersebut, lanjut dia, dihabiskan oleh tersangka untuk dugem di Surabaya.
“AM telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana tersebut dalam pasal 378 dan atau 373 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara,” tandasnya.(Abdi)