• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Rabu, 17 Juni 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Madura Bangkalan

Jual Motor Orang Untuk Dugem, Pria Asal Bangkalan Diringkus

  • Jumat, 17 Januari 2020 13:20
FacebookTwitterWhatsApp

    Penanews.id,Bangkalan- Seorang pria asal Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur berisial AM (27) diamankan jajaran kepolisian resort wilayah hukum kabupaten setempat.

    AM diamankan pada Selasa (14/01/2020) sekitar pukul 16.00 WIB di kediamannya
    di Dusun Nyarengah Desa Jambu, Kecamatan Burneh. Ia ditangkap pasca dilaporkan membawa kabur sepeda motor milik warga asal surabaya berisial RM.

    Baca Juga:

    Ratusan Mahasiswa Demo Polres Bangkalan, Tuntut Pelaku Pembunuhan EN Dihukum Mati

    Khidmatnya Rutinan MDS Rijalul Ansor di Pesantren Darul Hasan Lajing

    “Ia tersangka sudah diamankan oleh kami,” kata Kasubag Humas Polres Bangkalan, AKP. Barudi kepada penanews.com melalui pesan rilis. Jumat (17/01/2020).

    Menurut Barudi, kasus itu bermula saat tersangka hendak membeli HP kepada korban melalui via facebook pada tanggal 16 Agustus 2019. Tersangka meminta korban mengantarkan HP- nya ke Desa Jambu, Kecamatan Burneh.

    Kemudian, korban memenuhi permintaan tersangka mendatangi Desa Jambu dengan mengendari sepeda motor beat warna merah Nopol L 3601 BW. Kemudian korabn bersama rekannya menemui tersangka.

    “Lalu tersangka pinjam motor korban
    dengan alasan untuk ambil uang , hingga perkara di laporkan 19 agustus 2019 sepeda motor L 3601 BQ milik korban yg dipinjam tsk belum dikembalikan sehingga korban menderita kerugian sejumlah Rp 7.000.000,” terangnya.

    Ia menyampaikan, berdasarkan keterangan dari tersangka bahwa sepeda motor milik korban dijual kepada RI (DPO) dengan harga Rp 3.000.000, namun hanya di bayar 1 juta. Uang tersebut, lanjut dia, dihabiskan oleh tersangka untuk dugem di Surabaya.

    “AM telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana tersebut dalam pasal 378 dan atau 373 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara,” tandasnya.(Abdi)

    Tags: BangkalanDiringkus polres BangkalanJual motorPolres BangkalanPria asal BangkalanUntuk dugem
    161
    Dilihat
    FacebookTwitterWhatsApp

    Berita Terkait

    Anggota DPR Tinjau Dapur MBG di Bangkalan, Pemkab Nilai Perlu Tata Ulang Perencanaan Dapur

    Anggota DPR Tinjau Dapur MBG di Bangkalan, Pemkab Nilai Perlu Tata Ulang Perencanaan Dapur

    4 bulan yang lalu
    17
    Setahun Kepemimpinan Bupati Bangkalan Dinilai Gagal, Politisi PDIP Ungkap Fakta Sebenarnya

    Setahun Kepemimpinan Bupati Bangkalan Dinilai Gagal, Politisi PDIP Ungkap Fakta Sebenarnya

    4 bulan yang lalu
    88
    DPR Dorong Akses Pembiayaan Ultra Mikro untuk Perkuat UMKM Bangkalan

    DPR Dorong Akses Pembiayaan Ultra Mikro untuk Perkuat UMKM Bangkalan

    6 bulan yang lalu
    25
    Diresmikan Menteri Kebudayaan, UTM Kini Miliki Museum Budaya sebagai Pusat Kajian Madura

    Diresmikan Menteri Kebudayaan RI, UTM Kini Miliki Museum Budaya sebagai Pusat Kajian Madura

    6 bulan yang lalu
    59
    Gelar Turnamen Volly, Cara Desa Larangan Sorjan Bangkalan Tekan Kenakalan Remaja

    Gelar Turnamen Volly, Cara Desa Larangan Sorjan Bangkalan Tekan Kenakalan Remaja

    6 bulan yang lalu
    28
    Tingkatkan Mutu Akademik, UTM Gelar Sosialisasi Permendikti Saintek Nomor 39/2025

    Tingkatkan Mutu Akademik, UTM Gelar Sosialisasi Permendikti Saintek Nomor 39/2025

    6 bulan yang lalu
    30
    Berikutnya
    Desa Berprestasi di 2020 Siap-siap Menerima Hadiah Rp1,08 T dari Kemenkeu

    Desa Berprestasi di 2020 Siap-siap Menerima Hadiah Rp1,08 T dari Kemenkeu

    • Redaksi
    • Pedoman
    • Hubungi
    • Karir
    • Iklan
    • Policy
    • Disclaimer

    © 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

    • Nasional
    • Nusantara
    • Madura
    • Jatim
    • Wisata & Kuliner
    • Olahraga
    • Tekno
    • Ekonomi
    • Opini
    • Jepret

    © 2021 Penanews.id All right reserved.