Oleh: Masody
Berbicara Indonesia, maka tidak akan lepas dari peran desa dalam menyokong semuanya, Moh. Hatta pernah berkata “Indonesia tidak akan bercahaya hanya sinar di kota, tapi juga lilin-lilin kecil yang ada di desa”.
Sehingga hal ini begitu relevan terhadap diksi pembangunan indonesia dari desa mulai dari pengembangan ekonomi, pertanian, dan pendidikan yang menjadi tumpuan utama pengembangan desa.
Pengembangan harus dimulai oleh mereka yang sadar akan pentingnya pengembangan desa agar perubahan desa bukan ilusi yang mengiang-iang dalam ide, jika mengambil kritikan orang raelisme terhadap idealisme, bahwa sesuatu itu tidak cukup di ide tapi harus ada realisasi yang konkret mengenai ide tersebut.
Bangkalan adalah salah satu kabupaten di Madura. Daerah bangkalan merupakan daerah yang secara infratrsuktur, ekonomi, dan pendidikan menjadi kabupaten nomer tiga diantara 4 kabuten di Madura, maka itu menjadi salah satu alasan kenapa di terbitkan pepress no 80 tahun 2019 megenai peningkatan ekonomi yang berada di Gerbangkartosusila (Gresik-Bangkalan-Mojokerto-Surabaya-Sidoarjo-Lamongan).
peraturan ini menyebut langsung Bangkalan untuk memajukan ekonomi karena di nilai secara geo-ekonomi jawa timur, khususnya bangkalan merupakan bagian integral perencanaan pembagunan nasioanal dan daerah.
Bangkalan Masa Depan
Dengan terbitnya prepress tersebut menjadi motivasi sharunya begi Bangkalan sebagai pelecut semangat menjadikan daerah yang mempunya potensi maju baik dalam bidang pertanian, pendidikan, dan perternakan.
Bangakalan masa depan bisa di prediksi akan menjadi daerah yang akan memunyai ekonomi yang bagus dan mempuni maka, pemerintah harus sadar itu dengan membangun sendi-sendi Bangkalan yakni Desa melalui peningakatan pemahaman petani desa dengan banyak mengdakan penyuluhan dan pelatihan bagi masyarakat.
Mepredikasi bangkalan jika mengaca pada pepress no. 80 tahun 2019 tersebut Bangakalan akan menitikberatkan pada peningkatan ekonomi Peternakan dan pendidikan terahdap desa sebagai lumbung ekonomi dari daerah bangkalan. Penimgkatan ekonomi dan kualitas pendidikan maka das sollen (harapan, cita-cita) dari Bangkalan ke depan.
Ini hanyalah harapan yang muncul dari penulis mengingat peraturan tersebut sudah di undangkan maka dalam ilmu hukum tata negara, ketika sudah peraturan tersebut sudah di undangkan maka bersifat mengikat dan memaksa, siapapun wajib mentaatinya untuk memajukan ekonomi bangkalan.
IKAMABA Bina Desa
Peran mahasiswa , peran mahasiswa sangat urgent dalam membangun dan berkontribusi dalam mewujdukan ekonomi yang progresif jika mengacu pada pernyataan meteri desa pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi, Abdul Halim Iskandar “mulai hari ini kampus harus berfikir untuk melahirkan kader penggerak desa, perempuan peggerak ekonomi desa, serta meyediakan waktu dan sumber daya untuk membantu akselerasi menuju desa Syurga”.
Saat ini mahasiswa harus menjadi actor utama dalam pembangunan desa karena selaku tugas insan candiakawan harus kontribusi pada daerah masing-masing memberikan perubahan bagi lingkungannya.
IKAMABA Surabaya mengadakan Bina Desa sabagai rutinitas yang mana hal ini dilaksanakan pada taggal 31 Desembar-14 januari yang mana sebenarnya bina desa sudah menjadi rutinitas dan bentuk kesadaran mahasiswa dalam membangun daerahnya, .
Bina desa kali di laksanakan di desa Ko’olan Galis bangkalan. Program ini sebagai wujud konkret mengenai kontribusi ikamaba di daerah Bangkalan karena hal kesadaran memang di tanam di ikamba dengan melibat mahasiswa baru anggota IKAMABA. jika desa diibaratkan syurga maka, ikamaba sebagai malaikat Ridwan yang menjaga dan merawatnya.
Selama itu ikamaba mengadakan program yang mana program tersebut meliputi kontribusi dalam pendidikan dengan membantu mengajar,meningkatkan potensi desa membuat program dengan fokus pendiidkan, peternakan, pengobatan gratis, sunatan massal, dan program khusus yakni SID (sistem Informasi Desa) yang berbentuk aplikasi.
Di desa ini ikamaba membaur terhadap masyrakat memberikan pemahaman, menciptakan dan meningkatkan potensi desa berkerja sama dengan kepala desa, karang taruna dan masyarakat ko’olan dalam mewujudkan ekonomi produktif.
*) Penulis adalah Mahasiswa hukum tata negara UIN Sunan Ampel Surabaya