
penanews.id, SUMENEP – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep mengingatkan dan meminta agar kepala daerah tidak melakukan rotasi pejabat atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Ini karena Kabupaten Sumenep menjadi salah satu daerah pelaksana Pilkada serentak tahun 2020.
Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Sumenep Imam Syafii menjelaskan, imbauan yang dikeluarkan ini berdasarkan Peraturan Bawaslu RI Nomor 10 Tahun 2017 Huruf a dan b.
“Dalam aturannya disebutkan, pimpinan daerah tidak boleh melakukan pergantian pejabat 6 bulan sebelum penetapam pasangan calon peserta Pilkada. Kecuali mendapatkan izin dari kementerian terkait,” jelas Imam Syafii, Senin (6/1/2020).
Agar aturan itu dapat ditaati, Bawaslu Sumenep telah bersurat kepada Pemerintah Daerah. Hal itu harus dilaksanakan sebagai antisipasi terjadinya pelanggaran.
“Kalau nanti ada pelanggaran tentu akan diproses. Namun kita harus dapar membuktikan pelanggarannya, itu sudah menjadi ketentuan,” kata Imam.
Lebih lanjut Imam Syafii menyatakan, hal lain yang tidak kalah penting untuk dapat dilaksanakan olej pimpinan daerah di Kabupaten Sumenep ialah tidak memanfaatkan kewenangannya.
“Baik dalam menjalankan program atau kegiatan yang dapat merugikan maupun menguntungkan salah satu pihak pasangam calon peserta Pilkada,” pungkasnya. (MTV)