• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Jumat, 17 April 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Madura Sumenep

Jelang Pilkada, Bupati Sumenep Tidak Boleh Lakukan Mutasi ASN

  • Selasa, 7 Januari 2020 11:30
FacebookTwitterWhatsApp

penanews.id, SUMENEP – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep mengingatkan dan meminta agar kepala daerah tidak melakukan rotasi pejabat atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Ini karena Kabupaten Sumenep menjadi salah satu daerah pelaksana Pilkada serentak tahun 2020.

Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Sumenep Imam Syafii menjelaskan, imbauan yang dikeluarkan ini berdasarkan Peraturan Bawaslu RI Nomor 10 Tahun 2017 Huruf a dan b.

Baca Juga:

Pemuda Pantura Tolak Politik Uang Pada Pilkada Sumenep 2020

Pemerintah Pastikan Pilkada Serentak 2020 Tetap Digelar Desember

“Dalam aturannya disebutkan, pimpinan daerah tidak boleh melakukan pergantian pejabat 6 bulan sebelum penetapam pasangan calon peserta Pilkada. Kecuali mendapatkan izin dari kementerian terkait,” jelas Imam Syafii, Senin (6/1/2020).

Agar aturan itu dapat ditaati, Bawaslu Sumenep telah bersurat kepada Pemerintah Daerah. Hal itu harus dilaksanakan sebagai antisipasi terjadinya pelanggaran.

“Kalau nanti ada pelanggaran tentu akan diproses. Namun kita harus dapar membuktikan pelanggarannya, itu sudah menjadi ketentuan,” kata Imam.

Lebih lanjut Imam Syafii menyatakan, hal lain yang tidak kalah penting untuk dapat dilaksanakan olej pimpinan daerah di Kabupaten Sumenep ialah tidak memanfaatkan kewenangannya.

“Baik dalam menjalankan program atau kegiatan yang dapat merugikan maupun menguntungkan salah satu pihak pasangam calon peserta Pilkada,” pungkasnya. (MTV)

Tags: Bawaslu sumenepBupati sumenep mutasiPilkada Sumenep 2020
174
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Diduga Pecah Ban, Mobil Boks Terguling di Jembatan Suramadu

Diduga Pecah Ban, Mobil Boks Terguling di Jembatan Suramadu

5 bulan yang lalu
21
Marching Band Al-Amien Prenduan, Raih Juara Umum di Kompetisi Nasional GMBC 2025

Marching Band Al-Amien Prenduan, Raih Juara Umum di Kompetisi Nasional GMBC 2025

7 bulan yang lalu
106
Diduga Akibat Korsleting Listrik, Dorkas Hangus Terbakar di SPBU Kamal

Diduga Akibat Korsleting Listrik, Dorkas Hangus Terbakar di SPBU Kamal

11 bulan yang lalu
44
Ceceran Air Garam Diduga Pemicu Seringnya Kecelakaan Tunggal di Bangkalan, Kok Bisa?

Ceceran Air Garam Diduga Pemicu Seringnya Kecelakaan Tunggal di Bangkalan, Kok Bisa?

3 tahun yang lalu
116
Mahasiswa UTM Bantu Nelayan Olah Ikan Jadi Abon

Mahasiswa UTM Bantu Nelayan Olah Ikan Jadi Abon

3 tahun yang lalu
79
Pembunuhan Perempuan di Karang Duwek: Suami Diperiksa Polisi

Pembunuhan Perempuan di Karang Duwek: Suami Diperiksa Polisi

3 tahun yang lalu
838
Berikutnya
Naturalisasi atau Normalisasi Sungai Ciliwung,  Mana Lebih Baik?

Naturalisasi atau Normalisasi Sungai Ciliwung, Mana Lebih Baik?

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.