• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Minggu, 1 Oktober 2023
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Madura Sumenep

Jelang Pilkada, Bupati Sumenep Tidak Boleh Lakukan Mutasi ASN

  • Selasa, 7 Januari 2020 11:30
FacebookTwitterWhatsApp

penanews.id, SUMENEP – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep mengingatkan dan meminta agar kepala daerah tidak melakukan rotasi pejabat atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Ini karena Kabupaten Sumenep menjadi salah satu daerah pelaksana Pilkada serentak tahun 2020.

Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Sumenep Imam Syafii menjelaskan, imbauan yang dikeluarkan ini berdasarkan Peraturan Bawaslu RI Nomor 10 Tahun 2017 Huruf a dan b.

Baca Juga:

Pemuda Pantura Tolak Politik Uang Pada Pilkada Sumenep 2020

Pemerintah Pastikan Pilkada Serentak 2020 Tetap Digelar Desember

“Dalam aturannya disebutkan, pimpinan daerah tidak boleh melakukan pergantian pejabat 6 bulan sebelum penetapam pasangan calon peserta Pilkada. Kecuali mendapatkan izin dari kementerian terkait,” jelas Imam Syafii, Senin (6/1/2020).

Agar aturan itu dapat ditaati, Bawaslu Sumenep telah bersurat kepada Pemerintah Daerah. Hal itu harus dilaksanakan sebagai antisipasi terjadinya pelanggaran.

“Kalau nanti ada pelanggaran tentu akan diproses. Namun kita harus dapar membuktikan pelanggarannya, itu sudah menjadi ketentuan,” kata Imam.

Lebih lanjut Imam Syafii menyatakan, hal lain yang tidak kalah penting untuk dapat dilaksanakan olej pimpinan daerah di Kabupaten Sumenep ialah tidak memanfaatkan kewenangannya.

“Baik dalam menjalankan program atau kegiatan yang dapat merugikan maupun menguntungkan salah satu pihak pasangam calon peserta Pilkada,” pungkasnya. (MTV)

Tags: Bawaslu sumenepBupati sumenep mutasiPilkada Sumenep 2020
167
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Ceceran Air Garam Diduga Pemicu Seringnya Kecelakaan Tunggal di Bangkalan, Kok Bisa?

Ceceran Air Garam Diduga Pemicu Seringnya Kecelakaan Tunggal di Bangkalan, Kok Bisa?

4 minggu yang lalu
94
Mahasiswa UTM Bantu Nelayan Olah Ikan Jadi Abon

Mahasiswa UTM Bantu Nelayan Olah Ikan Jadi Abon

3 bulan yang lalu
53
Pembunuhan Perempuan di Karang Duwek: Suami Diperiksa Polisi

Pembunuhan Perempuan di Karang Duwek: Suami Diperiksa Polisi

4 bulan yang lalu
814
Bupati Achmad Fauzi dan DPK Sumenep Kompak Sapa Komite, Berikut Isinya

Bupati Achmad Fauzi dan DPK Sumenep Kompak Sapa Komite, Berikut Isinya

5 bulan yang lalu
83
Sahaja Buka Puasa Bersama Puluhan Jurnalis di Sumenep

Sahaja Buka Puasa Bersama Puluhan Jurnalis di Sumenep

6 bulan yang lalu
50
Diterjang Badai Tanpa Henti, Warga Pulau Masalembu Alami Krisis Bahan Pangan

Diterjang Badai Tanpa Henti, Warga Pulau Masalembu Alami Krisis Bahan Pangan

7 bulan yang lalu
38
Berikutnya
Naturalisasi atau Normalisasi Sungai Ciliwung,  Mana Lebih Baik?

Naturalisasi atau Normalisasi Sungai Ciliwung, Mana Lebih Baik?

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.