• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Sabtu, 17 April 2021
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Tekno
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Tekno
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Madura Bangkalan

Pj Kades Lerpak dan Pelaksana Kegiatan Ditangkap, Terduga Kasus Korupsi DD

Sabtu, 21 Desember 2019 14:20
di Bangkalan
0 0
0
64
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Penanews.id, Bangkalan – Kepolisian Resort (Polres) Bangkalan merilis kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Desa Lerpak, kecamatan Geger kabupaten Bangkalan, Sabtu (21/12/2019).

Dalam kasus dugaan korupsi tersebut, Polres Bangkalan menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Musdari (50) Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Lerpak dan Mohammad Kholil (31) selaku pelaksana kegiatan.

Baca Juga:

Dinkes Bangkalan Percepat Vaksinasi Covid di 7 Korwil

Cerita dari Kelbung: Mertua Bacok Menantu Saat Salat Magrib

“Hari ini kami merilis proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana desa tahun 2016 di Desa Lerpak,” kata Kapolres Bangkalan AKBP. Rama Samtama Putra di Mapolres Bangkalan. Sabtu (21/12/2019).

Penyidikan atas kasus dugaan korupsi DD dimulai sejak akhir tahun 2018 dan dinyatakan rampung pada tanggal 16 Desember 2019.

“Setelah dilakukan penelitian bahwa penyelidikan dinyatakan lengkap. Maka hari ini kami rilis, rencananya hari senin diserahkan kepeda Jaksa Penuntut Umum (JPU),” tegasnya.

Pria kelahiran Kabupaten Sidoarjo tersebut mengungkapkan, konstruksi yang dibangun oleh para tersangka terkait kasus dugaan korupsi tersebut adalah membuat laporan pertanggung jawaban (SPj) fiktif atas 7 proyek pembanguan dan 17 kegitan.

“SPJ yang dibuat seolah-olah ada kegiatan tapi kenyataanya tidak ada. Sehinga hasil audit BPKP ditemukan kerugian negara 316 juta sekian,” ungkapnya.

Pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang sebesar Rp 7 juta yang belum dibelanjakan, dokumen dan surat- surat.

“Untuk yang bersangkutan dikenakan pasal 2 atau pasal 3 dan 18 UU 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun,” tegasnya.(CK)

Tags: BangkalanDana desaKorupsiPj kades LerpakPolres Bangkalan
Bagikan6TweetKirim

Berita Terkait

Dinkes Bangkalan Percepat Vaksinasi Covid di 7 Korwil

Dinkes Bangkalan Percepat Vaksinasi Covid di 7 Korwil

3 hari yang lalu
16
Enam Calon Kades di Arosbaya Deklarasi Pilkades Damai

Enam Calon Kades di Arosbaya Deklarasi Pilkades Damai

5 hari yang lalu
68
Mertua Bacok Menantu di Kelbung, Dilatari Masalah Uang dari Malaysia

Cerita dari Kelbung: Mertua Bacok Menantu Saat Salat Magrib

5 hari yang lalu
821
Janji Politik Dinilai Banyak Tidak Terlaksana, GMNI Demo Pemkab Bangkalan

Janji Politik Dinilai Banyak Tidak Terlaksana, GMNI Demo Pemkab Bangkalan

1 minggu yang lalu
39
Aksi Massa Menggeruduk Kantor DPMPTSP,  Kadis DPMPTSP Bangkalan Diminta Mundur dari Jabatannya

Ada Demo Minta Kadis DPMPTSP Bangkalan Mundur

1 minggu yang lalu
71
KMI Blusukan, Bantu Renovasi Musholla di Berbeluk

KMI Blusukan, Bantu Renovasi Musholla di Berbeluk

1 minggu yang lalu
47
Berikutnya
Kasus Habib Cabuli Pasien, Polisi: Dia Tak Kuat Menahan Nafsu

Kasus Habib Cabuli Pasien, Polisi: Dia Tak Kuat Menahan Nafsu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Terbaru
Mati Satu Tumbuh Seribu: IndoXX1 Tutup, Ini Dua Situs Penggantinya!

Mati Satu Tumbuh Seribu: IndoXX1 Tutup, Ini Dua Situs Penggantinya!

2 Januari 2020
Seorang Anak Membacok Selingkuhan Ibunya Hingga Tewas di Bangkalan

Seorang Anak Membacok Selingkuhan Ibunya Hingga Tewas di Bangkalan

27 April 2020
Warga Blega Positif Corona versi Tes PCR, Baru Datang dari Jakarta

Warga Blega Positif Corona versi Tes PCR, Baru Datang dari Jakarta

3 April 2020
Polisi Bangkalan Ungkap Kasus Begal Online, Modusnya Jual Motor Murah di Facebook

Polisi Bangkalan Ungkap Kasus Begal Online, Modusnya Jual Motor Murah di Facebook

8 Januari 2021
Kenali eSIM Sebelum Membeli iPhone 11

Kenali eSIM Sebelum Membeli iPhone 11

26
Kecanduan Hubungan Intim, Janda 3 Anak Melakukan Hubungan Intim Sehari 5 Kali Tidak Puas

Kecanduan Hubungan Intim, Janda 3 Anak Melakukan Hubungan Intim Sehari 5 Kali Tidak Puas

18
Mati Satu Tumbuh Seribu: IndoXX1 Tutup, Ini Dua Situs Penggantinya!

Mati Satu Tumbuh Seribu: IndoXX1 Tutup, Ini Dua Situs Penggantinya!

18
Pendidikan Ekstra Kurikuler Sebagai Pendidikan Membentuk Karakter Siswa Sejak Dini

Pendidikan Ekstra Kurikuler Sebagai Pendidikan Membentuk Karakter Siswa Sejak Dini

15
Agar PMII Terdepan dalam Kemajuan

Agar PMII Terdepan dalam Kemajuan

17 April 2021
Cekcok Jelang Berbuka, Adik Bunuh Kakak di Pamekasan

Cekcok Jelang Berbuka, Adik Bunuh Kakak di Pamekasan

16 April 2021
Kemenag: Melarang Warung Buka Siang Hari Saat Ramadan Berlebihan

Kemenag: Melarang Warung Buka Siang Hari Saat Ramadan Berlebihan

16 April 2021
Diserang Isu Merk atau Logo Partai, Begini Penjelasan Demokrat

Diserang Isu Merk atau Logo Partai, Begini Penjelasan Demokrat

16 April 2021
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Tekno
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2019 Penanews.id All right reserved.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In