Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Minggu, 20 September 2026
  • Login
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Penanews.id
No Result
View All Result
Home Madura Bangkalan

Pj Kades Lerpak dan Pelaksana Kegiatan Ditangkap, Terduga Kasus Korupsi DD

TwitterFacebookWhatsApp

Penanews.id, Bangkalan – Kepolisian Resort (Polres) Bangkalan merilis kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Desa Lerpak, kecamatan Geger kabupaten Bangkalan, Sabtu (21/12/2019).

Dalam kasus dugaan korupsi tersebut, Polres Bangkalan menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Musdari (50) Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Lerpak dan Mohammad Kholil (31) selaku pelaksana kegiatan.

Baca Juga:

Pengedar Sabu di Bangkalan Gunakan Modus Kurir Makanan

Empat Pilar Harus Menjadi Kompas Pengelolaan Kekayaan Alam

“Hari ini kami merilis proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana desa tahun 2016 di Desa Lerpak,” kata Kapolres Bangkalan AKBP. Rama Samtama Putra di Mapolres Bangkalan. Sabtu (21/12/2019).

Penyidikan atas kasus dugaan korupsi DD dimulai sejak akhir tahun 2018 dan dinyatakan rampung pada tanggal 16 Desember 2019.

“Setelah dilakukan penelitian bahwa penyelidikan dinyatakan lengkap. Maka hari ini kami rilis, rencananya hari senin diserahkan kepeda Jaksa Penuntut Umum (JPU),” tegasnya.

Pria kelahiran Kabupaten Sidoarjo tersebut mengungkapkan, konstruksi yang dibangun oleh para tersangka terkait kasus dugaan korupsi tersebut adalah membuat laporan pertanggung jawaban (SPj) fiktif atas 7 proyek pembanguan dan 17 kegitan.

“SPJ yang dibuat seolah-olah ada kegiatan tapi kenyataanya tidak ada. Sehinga hasil audit BPKP ditemukan kerugian negara 316 juta sekian,” ungkapnya.

Pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang sebesar Rp 7 juta yang belum dibelanjakan, dokumen dan surat- surat.

“Untuk yang bersangkutan dikenakan pasal 2 atau pasal 3 dan 18 UU 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun,” tegasnya.(CK)

Tags: BangkalanDana desaKorupsiPj kades LerpakPolres Bangkalan
103
VIEWS
TwitterFacebookWhatsApp

Related Posts

Pengedar Sabu di Bangkalan Gunakan Modus Kurir Makanan

Pengedar Sabu di Bangkalan Gunakan Modus Kurir Makanan

5 hari ago
6
Bukan Jalan-Jalan, Ayah di Madura Ajak Anak 13 Tahun Keliling untuk Curi Motor

Bukan Jalan-Jalan, Ayah di Madura Ajak Anak 13 Tahun Keliling untuk Curi Motor

6 hari ago
6
Anggota DPR Tinjau Dapur MBG di Bangkalan, Pemkab Nilai Perlu Tata Ulang Perencanaan Dapur

Anggota DPR Tinjau Dapur MBG di Bangkalan, Pemkab Nilai Perlu Tata Ulang Perencanaan Dapur

7 bulan ago
23
Setahun Kepemimpinan Bupati Bangkalan Dinilai Gagal, Politisi PDIP Ungkap Fakta Sebenarnya

Setahun Kepemimpinan Bupati Bangkalan Dinilai Gagal, Politisi PDIP Ungkap Fakta Sebenarnya

7 bulan ago
102
DPR Dorong Akses Pembiayaan Ultra Mikro untuk Perkuat UMKM Bangkalan

DPR Dorong Akses Pembiayaan Ultra Mikro untuk Perkuat UMKM Bangkalan

9 bulan ago
42
Diresmikan Menteri Kebudayaan, UTM Kini Miliki Museum Budaya sebagai Pusat Kajian Madura

Diresmikan Menteri Kebudayaan RI, UTM Kini Miliki Museum Budaya sebagai Pusat Kajian Madura

9 bulan ago
64
Next Post
Kasus Habib Cabuli Pasien, Polisi: Dia Tak Kuat Menahan Nafsu

Kasus Habib Cabuli Pasien, Polisi: Dia Tak Kuat Menahan Nafsu

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2026 Penanews.id All right reserved.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In