• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Rabu, 25 Juni 2025
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Madura Bangkalan

Pj Kades Lerpak dan Pelaksana Kegiatan Ditangkap, Terduga Kasus Korupsi DD

  • Sabtu, 21 Desember 2019 14:20
FacebookTwitterWhatsApp

Penanews.id, Bangkalan – Kepolisian Resort (Polres) Bangkalan merilis kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Desa Lerpak, kecamatan Geger kabupaten Bangkalan, Sabtu (21/12/2019).

Dalam kasus dugaan korupsi tersebut, Polres Bangkalan menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Musdari (50) Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Lerpak dan Mohammad Kholil (31) selaku pelaksana kegiatan.

Baca Juga:

Ratusan Mahasiswa Demo Polres Bangkalan, Tuntut Pelaku Pembunuhan EN Dihukum Mati

Khidmatnya Rutinan MDS Rijalul Ansor di Pesantren Darul Hasan Lajing

“Hari ini kami merilis proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana desa tahun 2016 di Desa Lerpak,” kata Kapolres Bangkalan AKBP. Rama Samtama Putra di Mapolres Bangkalan. Sabtu (21/12/2019).

Penyidikan atas kasus dugaan korupsi DD dimulai sejak akhir tahun 2018 dan dinyatakan rampung pada tanggal 16 Desember 2019.

“Setelah dilakukan penelitian bahwa penyelidikan dinyatakan lengkap. Maka hari ini kami rilis, rencananya hari senin diserahkan kepeda Jaksa Penuntut Umum (JPU),” tegasnya.

Pria kelahiran Kabupaten Sidoarjo tersebut mengungkapkan, konstruksi yang dibangun oleh para tersangka terkait kasus dugaan korupsi tersebut adalah membuat laporan pertanggung jawaban (SPj) fiktif atas 7 proyek pembanguan dan 17 kegitan.

“SPJ yang dibuat seolah-olah ada kegiatan tapi kenyataanya tidak ada. Sehinga hasil audit BPKP ditemukan kerugian negara 316 juta sekian,” ungkapnya.

Pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang sebesar Rp 7 juta yang belum dibelanjakan, dokumen dan surat- surat.

“Untuk yang bersangkutan dikenakan pasal 2 atau pasal 3 dan 18 UU 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun,” tegasnya.(CK)

Tags: BangkalanDana desaKorupsiPj kades LerpakPolres Bangkalan
99
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Tragis, Nenek di Bangkalan Tewas Setelah Dianiaya Cucu Sendiri

Tragis, Nenek di Bangkalan Tewas Setelah Dianiaya Cucu Sendiri

1 hari yang lalu
33
Warga Surabaya Curi Motor Kabur ke Bangkalan, Ditangkap di Suramadu

Warga Surabaya Curi Motor Kabur ke Bangkalan, Ditangkap di Suramadu

2 hari yang lalu
13
Kecelakaan Beruntun di Lokasi Proyek Revitalisasi Jembatan di Bangkalan

Kecelakaan Beruntun di Lokasi Proyek Revitalisasi Jembatan di Bangkalan

2 hari yang lalu
102
Bupati Bangkalan Cek Aset Daerah, Fokus Awal Kendaraan Dinas

Bupati Bangkalan Cek Aset Daerah, Fokus Awal Kendaraan Dinas

1 minggu yang lalu
19
Bupati Bangkalan Resmi Dikukuhkan sebagai Kasatkorcab Banser

Bupati Bangkalan Resmi Dikukuhkan sebagai Kasatkorcab Banser

1 minggu yang lalu
21
Dua Motor Tabrakan di Bangkalan, Empat Orang Masuk Rumah Sakit

Hendak Belok Masuk Perumahan, Tiba-Tiba Disambar Scoopy, Begini Kondisi Korban!

2 minggu yang lalu
20
Berikutnya
Kasus Habib Cabuli Pasien, Polisi: Dia Tak Kuat Menahan Nafsu

Kasus Habib Cabuli Pasien, Polisi: Dia Tak Kuat Menahan Nafsu

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.