• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Sabtu, 23 September 2023
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Madura Bangkalan

Pj Kades Lerpak dan Pelaksana Kegiatan Ditangkap, Terduga Kasus Korupsi DD

  • Sabtu, 21 Desember 2019 14:20
FacebookTwitterWhatsApp

Penanews.id, Bangkalan – Kepolisian Resort (Polres) Bangkalan merilis kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Desa Lerpak, kecamatan Geger kabupaten Bangkalan, Sabtu (21/12/2019).

Dalam kasus dugaan korupsi tersebut, Polres Bangkalan menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Musdari (50) Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Lerpak dan Mohammad Kholil (31) selaku pelaksana kegiatan.

Baca Juga:

Tolak Dinikahi Pria Beristri, Gadis di Konang Malah Dipukuli

Tausiyah Kemuslimahan: Perempuan Sebagai Agen Perubahan Sosial

“Hari ini kami merilis proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana desa tahun 2016 di Desa Lerpak,” kata Kapolres Bangkalan AKBP. Rama Samtama Putra di Mapolres Bangkalan. Sabtu (21/12/2019).

Penyidikan atas kasus dugaan korupsi DD dimulai sejak akhir tahun 2018 dan dinyatakan rampung pada tanggal 16 Desember 2019.

“Setelah dilakukan penelitian bahwa penyelidikan dinyatakan lengkap. Maka hari ini kami rilis, rencananya hari senin diserahkan kepeda Jaksa Penuntut Umum (JPU),” tegasnya.

Pria kelahiran Kabupaten Sidoarjo tersebut mengungkapkan, konstruksi yang dibangun oleh para tersangka terkait kasus dugaan korupsi tersebut adalah membuat laporan pertanggung jawaban (SPj) fiktif atas 7 proyek pembanguan dan 17 kegitan.

“SPJ yang dibuat seolah-olah ada kegiatan tapi kenyataanya tidak ada. Sehinga hasil audit BPKP ditemukan kerugian negara 316 juta sekian,” ungkapnya.

Pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang sebesar Rp 7 juta yang belum dibelanjakan, dokumen dan surat- surat.

“Untuk yang bersangkutan dikenakan pasal 2 atau pasal 3 dan 18 UU 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun,” tegasnya.(CK)

Tags: BangkalanDana desaKorupsiPj kades LerpakPolres Bangkalan
96
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

GP Ansor Bangkalan Prihatin, Kecelakaan di Jalan Raya Paterrongan Masih Terjadi

GP Ansor Bangkalan Prihatin, Kecelakaan di Jalan Raya Paterrongan Masih Terjadi

24 jam yang lalu
81
Cerita Terdeteksinya Dugaan Penyebaran Paham Khilafah di Socah

Cerita Terdeteksinya Dugaan Penyebaran Paham Khilafah di Socah

2 hari yang lalu
143
Kapal Terbakar di Galangan PT Ben, Diduga Akibat Percikan Api

Kapal Terbakar di Galangan PT Ben, Diduga Akibat Percikan Api

4 hari yang lalu
14
Wacana Penghapusan Insentif Guru Ngaji: Ketua GP Ansor Bangkalan Dukung Jadi Program Permanen

Wacana Penghapusan Insentif Guru Ngaji: Ketua GP Ansor Bangkalan Dukung Jadi Program Permanen

1 minggu yang lalu
451
Jaring Siswa Berbakat, HIMPAUDI-IGTKI Banyuates Gelar Seleksi Kolase Competion Tahap 2

Jaring Siswa Berbakat, HIMPAUDI-IGTKI Banyuates Gelar Seleksi Kolase Competion Tahap 2

1 minggu yang lalu
64
Air Garam Sering Memakan Korban, PMB Geruduk Dishub Bangkalan

Air Garam Sering Memakan Korban, PMB Geruduk Dishub Bangkalan

2 minggu yang lalu
204
Berikutnya
Kasus Habib Cabuli Pasien, Polisi: Dia Tak Kuat Menahan Nafsu

Kasus Habib Cabuli Pasien, Polisi: Dia Tak Kuat Menahan Nafsu

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.