
penanews.id, MOJOKERTO – Kasus dua gadis mandi saat mengendarai motor di Jalan Raya Jayanegara, Kabupaten Mojokerto, Polisi juga bakal memanggil orang yang memviralkan video I Challenge Icha Kharoline (IC) dan Ajeng Amalia (AA).
“Kita juga bakal akan panggil Nouvan Andrean yang diduga pertama kali memviralkan video I Challenge,” kata KBO Satlantas Polres Mojokerto, Ipda Sutakat saat dikonfirmasi, Sabtu 14 Desember 2019, malam.
Untuk melakukan pemanggilan itu, Sutakat mengaku akan berkoordinasi dengan pimpinannya dan dari unit Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim). Meski saat ditanya petugas, IC enggan memberitahu siapa yang merekam video aksi itu bersama adiknya AA yang mandi di atas motor tanpa menggunakan helm.
“Kita akan koordinasikan dengan Kasatlantas, begitu juga Satreskrim jika mereka tetap mangkir dalam panggilan. Biar tidak salah,” katanya.
Sementara, Kasatlantas Polres Mojokerto AKP Bobby Muhammad Zulfika mengaku akan memberikan tindakan yakni sanksi tilang terhadap kedua pelaku video sensasi tersebut.
Dia menilai apa yang dilakukan dua gadis itu dianggap membahayakan pengendara lain, khususnya konsentrasi para pengendara yang melintas.
“Kita akan tilang yang pasti tidak menggunakan helm, nanti kita cek saat melakukan aksi membawa STNK dan SIM tidak. Kalau misalnya tidak ada kita tilang kendaraannya, kalau ada stnk berarti stnknya yang di ambil. Biar jadi pembelajaran warga lain juga, kami juga tidak dianggap tebang pilih,” tegasnya.
Apalagi, kata Bobby, penyebab kecelakaan di wilayah hukum Polres Mojokerto didominasi human eror, seperti kebut-kebutan, dan hilang konsentrasi.
“Untuk itu keduanya nanti akan dikenakan pasal 291 ayat 1 dikarenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu, dan pasal 288 ayat 1 tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu,” katanya.
Sangat disayangkan, demi menaikkan like dan subscribe konten di akun youtobenya, dirinya dan adik perempuaannya harus mengindahkan keselamatan dalam berkendara, Kamis, Desember 2019 lalu di sepanjang Jalan Jayanegara.
Sekadar diketahui, Icha ini mendadak terkenal setelah terdapat unggahan video-nya viral di akun media sosial Facebook dan pesan berantai di WhatsApp. Saat itu dia bersama saudara perempuannya Ajeng Amalia mandi dengan sambil mengendarai motor jenis Honda Scoopy nomor polisi S 3354 QQ di Jalan Raya Jayanegera, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.
Pihak kepolisian menilai, apa yang dilakukannya itu melanggar lalu lintas, karena saat mengendarai motor dinggap bisa membahayakan pengendara lainnya saat melintas di jalan yang sama. Disamping itu, bisa juga menyebabkan terjadinya kecelakaan, meski keduanya bisa mengendalikan motornya.
Keduanya, Sabtu 14 Desember 2019 kembali dipanggil sama Satlantas Polres Mojokerto, namun mangkir. Alasannya, ada kegiatan atau job menyanyi. Sedangkan Icha sendiri saat dikonfirmasi mengaku minta maaf.
SUMBER: JATIMNET.COM