• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Sabtu, 7 Maret 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Jatim

Penyebar Video Challenge ‘Mandi Di Atas Motor’ Dicari Polisi

  • Senin, 16 Desember 2019 17:36
FacebookTwitterWhatsApp
Kaskus

penanews.id, MOJOKERTO – Kasus dua gadis mandi saat mengendarai motor di Jalan Raya Jayanegara, Kabupaten Mojokerto, Polisi juga bakal memanggil orang yang memviralkan video I Challenge Icha Kharoline (IC) dan Ajeng Amalia (AA).

“Kita juga bakal akan panggil Nouvan Andrean yang diduga pertama kali memviralkan video I Challenge,” kata KBO Satlantas Polres Mojokerto, Ipda Sutakat saat dikonfirmasi, Sabtu 14 Desember 2019, malam.

Baca Juga:

Cerita Anak Gorok Ayah dan Ibunya di Mojokerto

Untuk melakukan pemanggilan itu, Sutakat mengaku akan berkoordinasi dengan pimpinannya dan dari unit Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim). Meski saat ditanya petugas, IC enggan memberitahu siapa yang merekam video aksi itu bersama adiknya AA yang mandi di atas motor tanpa menggunakan helm.

“Kita akan koordinasikan dengan Kasatlantas, begitu juga Satreskrim jika mereka tetap mangkir dalam panggilan. Biar tidak salah,” katanya.

Sementara, Kasatlantas Polres Mojokerto AKP Bobby Muhammad Zulfika mengaku akan memberikan tindakan yakni sanksi tilang terhadap kedua pelaku video sensasi tersebut. 

Dia menilai apa yang dilakukan dua gadis itu dianggap membahayakan pengendara lain, khususnya konsentrasi para pengendara yang melintas.

“Kita akan tilang yang pasti tidak menggunakan helm, nanti kita cek saat melakukan aksi membawa STNK dan SIM tidak. Kalau misalnya tidak ada kita tilang kendaraannya, kalau ada stnk berarti stnknya yang di ambil. Biar jadi pembelajaran warga lain juga, kami juga tidak dianggap tebang pilih,” tegasnya.

Apalagi, kata Bobby, penyebab kecelakaan di wilayah hukum Polres Mojokerto didominasi human eror, seperti kebut-kebutan, dan hilang konsentrasi.

“Untuk itu keduanya nanti akan dikenakan pasal 291 ayat 1 dikarenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu, dan pasal 288 ayat 1 tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu,” katanya.

Sangat disayangkan, demi menaikkan like dan subscribe konten di akun youtobenya, dirinya dan adik perempuaannya harus mengindahkan keselamatan dalam berkendara, Kamis, Desember 2019 lalu di sepanjang Jalan Jayanegara. 

Sekadar diketahui, Icha ini mendadak terkenal setelah terdapat unggahan video-nya viral di akun media sosial Facebook dan pesan berantai di WhatsApp. Saat itu dia bersama saudara perempuannya Ajeng Amalia mandi dengan sambil mengendarai motor jenis Honda Scoopy nomor polisi S 3354 QQ di Jalan Raya Jayanegera, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.

Pihak kepolisian menilai, apa yang dilakukannya itu melanggar lalu lintas, karena saat mengendarai motor dinggap bisa membahayakan pengendara lainnya saat melintas di jalan yang sama. Disamping itu, bisa juga menyebabkan terjadinya kecelakaan, meski keduanya bisa mengendalikan motornya.

Keduanya, Sabtu 14 Desember 2019 kembali dipanggil sama Satlantas Polres Mojokerto, namun mangkir. Alasannya, ada kegiatan atau job menyanyi. Sedangkan Icha sendiri saat dikonfirmasi mengaku minta maaf.

SUMBER: JATIMNET.COM

Tags: Mandi di atas motorPelaku challenge mandi di atas motorPolres mojokerto
63
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

HUT TNI ke-80, Arsenal Batuporon Ajak Warga Bersih Pantai dan Jaga Area Vital

HUT TNI ke-80, Arsenal Batuporon Ajak Warga Bersih Pantai dan Jaga Area Vital

5 bulan yang lalu
127
Marching Band Al-Amien Prenduan, Raih Juara Umum di Kompetisi Nasional GMBC 2025

Marching Band Al-Amien Prenduan, Raih Juara Umum di Kompetisi Nasional GMBC 2025

6 bulan yang lalu
101
PORSENIJAR Zona 3, PGRI Bangkalan Tampil Perdana Langsung Torehkan Prestasi

PORSENIJAR Zona 3, PGRI Bangkalan Tampil Perdana Langsung Torehkan Prestasi

6 bulan yang lalu
62
Demokrat Bangkalan Peringati Harlah ke-24 dengan Virtual Meeting dan Aksi Sosial

Demokrat Bangkalan Peringati Harlah ke-24 dengan Virtual Meeting dan Aksi Sosial

6 bulan yang lalu
45
Petronas Diultimatum Nelayan: Bayar Ganti Rugi atau Angkat Kaki

Petronas Diultimatum Nelayan: Bayar Ganti Rugi atau Angkat Kaki

7 bulan yang lalu
50
GSN Bantah Ada Pungutan Bantuan Becak Listrik Presiden di Bangkalan

GSN Bantah Ada Pungutan Bantuan Becak Listrik Presiden di Bangkalan

8 bulan yang lalu
103
Berikutnya
Tes Psikologi: Syarat Baru Pembuatan SIM di Jawa Timur

Tes Psikologi: Syarat Baru Pembuatan SIM di Jawa Timur

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.