
penanews.id, JAKARTA – Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan pemerintah bersedia mengusulkan revisi Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi agar koruptor bisa dihukum mati. Namun hal ini bakal pemerintah lakukan jika masyarakat luas menginginkannya.
“Ya bisa saja kalau jadi kehendak masyarakat,” katanya usai menyaksikan pentas #PrestasiTanpaKorupsi dalam rangka peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di SMKN 57, Jakarta, Senin, 9 Desember 2019.
Menurut Jokowi, meski pemerintah dan masyarakat berkeinginan agar koruptor dihukum mati tapi legalisasinya tetap harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Sebelumnya, Jokowi sempat berdialog dengan salah satu siswa SMKN 57. Siswa itu bertanya alasan Indonesia tidak bisa tegas terhadap koruptor.
“Mengapa negara kita mengatasi korupsi tidak terlalu tegas, kenapa gak berani dihukum mati, kenapa kita hanya penjara,” kata Harli Hermansyah siswa kelas XII Jurusan Tata Boga.
Jokowi menjelaskan Indonesia tidak bisa menghukum mati koruptor karena tidak ada undang-undang yang mengaturnya. Menurut dia, ancaman hukuman mati baru bisa diberikan kepada pelaku korupsi yang berkaitan dengan bencana alam
“Kalau korupsi bencana alam dimungkinkan, kalau enggak tidak. Misalnya ada gempa dan tsunami di Aceh atau di NTB, kami ada anggaran untuk penanggulangan bencana tapi duit itu dikorupsi, itu bisa (diancam hukuman mati),” jawab Jokowi.
Jokowi berujar meski tidak ada hukuman mati, perilaku korupsi di luar bencana alam tetap salah.
“Apapun yang namanya korupsi itu sama saja, namanya juga korupsi tidak boleh,” tuturnya.
Ia menuturkan pemeritah saat ini sedang membuat sistem agar para pejabat tidak bisa korupsi.
“Tapi apapun semua butuh proses, negara-negara lain juga butuh proses, ini bukan barang yang gampang ditangani tapi yakin lah kami semua pemerintah, KPK, terus berupaya mengurangi, menghilangkan korupsi di negara kita,” tuturnya.
SUMBER: TEMPO.CO