penanews.id, JAKARTA – Mulai januari 2020. Pemerintah Indonesia akan mengujicoba ASN bekerja di rumah. Namun tidak semua ASN bisa mengikuti ujicoba ini. Hanya ASN kategori tertentu yang bisa bekerja dimana saja san kapan saja.
Wacana ujicoba ini dilontarkan oleh Kementerian PAN-RB sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019.
Baca Juga:
Komisoner ASN Rudianto Sumarwono mengatakan ada beberapa kriteria para pegawai sipil yang bisa bekerja di rumah.
“Tidak semua PNS bisa bekerja seperti itu, ada mekanisme, siapa yang bekerja di rumah dengan sistem kinerja yang terpadu. Yang penting outputnya terjaga,” kata Rudi saat diskusi ‘Meracik Pegawai Negeri Super’ di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/12/2019).
Oleh sebab itu, kata Rudi, Kementerian PAN-RB akan melakukan try out yang akan dilakukan selama 2020. Uji coba ini untuk melakukan evaluasi terhadap sistem tersebut sebelum diterapkan.
“Tentu saja ini memerlukan evaluasi bersangkutan. Oleh karena itu, Kementeri PAN RB bersama-sama mulai Januari 2020-Desember 2020 melakukan try out terhadap pelaksana manajemen kinerja secara menyeluruh,” ungkap Rudi soal ASN kerja dari rumah.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sendiri masih melakukan pengkajian terhadap wacana tersebut.
“Kami masih mengkaji wacana FWA tersebut, ini kan baru permulaan. Tapi, FWA ini dirancang agar PNS bisa kerja dari mana saja, jadi bukan dari rumah (saja), jadi layanan publik bisa lebih efisien,” ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik (HUKIP) Kementerian PANRB Andi Rahadian kepada Liputan6.com, Kamis (4/12/2019).
Ada beberapa poin yang akan menjadi konsentrasi dari FWA. Mulai dari konsep kerja bisa dari mana saja, jam kerja yang fleksibel hingga pemadatan jam kerja.
“PNS tidak harus bekerja di kantor, nanti terintegrasi dengan konsep-konsep co-working space. Lalu, misalnya ada PNS yang masuk jam 7 pulang lebih awal misalnya, ada yang masuk jam 8 tapi pulang lebih akhir,” ujarnya.
Pemadatan jam kerja mengacu pada ketentuan jam kerja 8 jam sehari dan 40 jam seminggu. Jika dari Senin hingga Kamis seorang PNS sudah mencapai 40 jam kerja, maka disebutkan PNS tersebut berpeluang bekerja dari rumah pada Jumat.
“Namun, belum bisa dipastikan apakah akan jadi hari libur, atau kerja di rumah atau termasuk dalam FWA, karena kita masih dalam proses pengkajian,” imbuh Andi.
Sebagai langkah awal, Kementerian PANRB akan lakukan identifikasi dulu, posisi atau jabatan mana yang bisa diberlakukan jam kerja fleksibel.
“Karena kan tidak semua. Misalnya dokter, itu enggak mungkin, kan, dari rumah, jadi kita identifikasi dulu,” ujarnya.
Setelah proses identifikasi selesai, maka pembangunan infrastruktur pendukung baru bisa dilakukan. Namun, Andi belum dapat memastikan kapan konsep kerja untuk ASN tersebut selesai dirancang dan diimplementasikan.
“Segera, ya, namun kita fokus ke pemangkasan birokrasi (eselon III dan IV) dulu. Kalau sudah, nanti akan lebih mudah (implementasi FWA),” tutup Andi.
SUMBER:LIPUTAN6.COM