penanews.id, JAKARTA – Sekelompok orang yang mengaku kiai asal Banten melaporkan dai Jafar Shodik ke Mabes Polri karena dianggap menghina Wakil Presiden Ma’ruf Amin.
“Ini kemarin tanggal 3 November kami dapat kiriman video, yang setelah kami tonton luar biasa, menghina betul sama putra Banten terbaik,” ujar kuasa hukum mereka, Agus Setiawan, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 5 Desember 2019.
Baca Juga:
Agus mengatakan pihaknya lalu berkoordinasi untuk melaporkan Jafar Shodik ke polisi. “Hari ini kami hadir melaporkan kasus itu,” ujar Agus.
Laporan tetap dilakukan meskipun mereka mengetahui Ma’ruf Amin telah memaafkan. Alasannya, kata Agus, kliennya sakit hati.
“Hatinya bupati, wali kota, kiai se-Banten dan semua sehingga kami minta kepada aparat kepolisian untuk saudara Shodik tentu harus ada tindakan hukum,” ucapnya.
Mereka telah menyerahkan laporan dengan nomor LPB/1021XII2019BARESKRIM atas nama Imaduddin Utsman. Setelah dilakukan kualifikasi, menurut Agus, perbuatan Jafar Shodik masuk pada pasal 207 dan 310 KUHP.
Ada pun sebagai bukti mereka membawa transkrip ceramah isi dari kalimat yang dianggap menghina. Kemudian satu buah flashdisc berisi salinan video dari YouTube dan beberapa lampiran dari situs online.
Sumber: tempo.co