
penanews.id, BANGKALAN – Bupati Bangkalan R. Abdul Latief telah meneken Peraturan Bupati (perbub) Bangkalan nomor 56 tahun 2019. tentang perubahan besaran tarif retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum.
Lewat perbup ini, tarif parkir akan baik dua kali lipat. Sepeda pancal Rp 1 ribu, sepeda motor Rp 2 ribu, Mobil Rp 3 ribu, truk dan bus Rp 4 ribu dan truk gandeng Rp 6 ribu. Tarih baru ini akan berlaku efektif mulai 2020.
Warga Bangkalan mempertanyakan kenaikan ini. Sebab, tarif itu, khususnya sepeda motor, telah berlaku sejak lama.
“Sejak muncul uang kertas 2000an, tarif parkir motor ya segitu,” kata Iksan, warga Kelurahan Mlajah.
Apabila dinaikkan, dua kali lipat, Iksan yakin pada praktenya nanti, para juru parkir, akan menjadikan perbup itu menaikkan tarif menjadi Rp 3 ribu sekali parkir.
“Ini akan menyusahkan warga, warga akan sering ribut sama tukang parkir,” ujar dia.
Menurut pantauan penanews.id, pasar ki lemah duwur Bangkalan, satu-satunya tempat di Bangkalan yang menerapkan tarif parkir sesuai perda yaitu Rp 1000.
“Kalau ke toko, ke alun-alun, beli bakso ya parkir motor 2000,” ungkap Ihsan. (MTV)