• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Minggu, 1 Oktober 2023
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Nasional

Ada Postingan Mengeritik Pemerintah di Medsos, ASN Tak Boleh Kasih Love, Like dan Comment

  • Selasa, 3 Desember 2019 09:35
FacebookTwitterWhatsApp


penanews.id, JAKARTA – Surat keputusan bersama atau SKB 11 instansi pemerintah tentang penanganan radikalisme menuai kontroversi. Pemerintah dianggap terlalu jauh masuk ke ranah privat para pegawai negeri sipil atau PNS.

Baca Juga:

Keputusan Mendagri Izinkan Pj Kepala Daerah Pecat ASN, Bertentangan dengan PP

Pendiri Lokataru Foundation, Haris Azhar, mengkritik surat keputusan bersama (SKB) 11 instansi pemerintah tersebut. Menurut dia, SKB ini merupakan legalisasi untuk menuduh seorang ASN yang kritis sebagai radikal.

“Akhirnya jadi juga legalisasi tuduhan radikalisme ini dituangkan dalam konstruksi kerja pemerintah. Padahal, Presiden Joko Widodo sudah mengoreksi istilahnya, bukan radikalisme,” katanya lewat pesan singkat pada Tempo, Ahad, 24 November 2019.

Menurut Haris, SKB ini menganggap kritik kepada pemerintah merupakan perbuatan radikal. “Kritik diputarbalikkan seolah sebagai radikalisme,” ucap dia.

Haris menduga SKB ini untuk menyasar ASN-ASN yang kritis terhadap kebijakan yang dimanipulasi oleh penguasa. Pasalnya ASN sebagai orang lapangan mengerti tentang kelemahan atau cacat dari kebijakan tersebut.

“Kritik mereka kerap muncul dalam berbagai ruang dan kerumunan tertentu. Hal ini yang kemudian akan dilihat (baca: dituduh sebagai radikal) oleh Rezim Jokowi jilid II ini,” ujarnya.

Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana mengungkapkan bahwa pemerintah tidak ujug-ujug menerbitkan SKB 11 instansi pemerintah tentang penanganan radikalisme pada aparatur sipil negara (ASN).

“Dibahas sudah sejak sebelum pemilu yang lalu,” kata Bima dalam pesan teks kepada Tempo, Senin, 2 Desember 2019.

SKB ini telah diterbitkan pada 12 November 2019 bersamaan dengan peluncuran portal aduanasn.id. Dalam SKB tertuang 11 kriteria pelanggaran yang masyarakat umum bisa adukan lewat portal.

Beberapa di antaranya adalah larangan menyampaikan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian pada Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, pemerintah, dan salah satu suku, agama, atau ras.

SKB ini melarang pula ASN mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah.

ASN juga dilarang memberikan reaksi berupa komentar atau tanggapan lain seperti memberikan likes, dislike, love, retweet, dan sebagainya terhadap ujaran kebencian yang ditujukan pada pemerintah di media sosial.

Mereka juga dilarang menggunakan atribut yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah.

Sumber: tempo.co

Tags: ASN RadikalIsi SKB 11 InstansiSanksi ASN Kritis
8
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Kisah Ibu di Tangsel Curi Telur di Minimarket Buat Makan Anak

Kisah Ibu di Tangsel Curi Telur di Minimarket Buat Makan Anak

2 minggu yang lalu
11
Museum SBY-ANI Akan Diresmikan pada Hari Kemerdekaan

Museum SBY-ANI Akan Diresmikan pada Hari Kemerdekaan

2 bulan yang lalu
24
Tegur Siswa Merokok, Mata Guru Di Ketapel Wali Murid, Terancam Buta Permanen

Tegur Siswa Merokok, Mata Guru Di Ketapel Wali Murid, Terancam Buta Permanen

2 bulan yang lalu
62
Panji Gumilang Punya Transaksi 15 Triliun

Panji Gumilang Punya Transaksi 15 Triliun

3 bulan yang lalu
21
Demokrat Bangkalan Bagikan Ratusan Paket Sembako dan Nobar Pidato Politik AHY

Demokrat Bangkalan Bagikan Ratusan Paket Sembako dan Nobar Pidato Politik AHY

3 bulan yang lalu
47
DPR Sepakat Masa Jabatan Kades 9 Tahun

DPR Sepakat Masa Jabatan Kades 9 Tahun

3 bulan yang lalu
44
Berikutnya
Ceo Youtube Larang Anaknya Nonton Youtube

Ceo Youtube Larang Anaknya Nonton Youtube

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.