
Penanews.id, JAKARTA – Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Rida Mulyana menyatakan kenaikan tarif listrik kan diterapkan per 1 Januari 2020.
Kenaikan tarif listrik itu untuk golongan rumah tangga mampu (RTM) dengan daya 900 VA.
Meskipun tarif listrik untuk golongan tersebut mengalami kenaikan, Rida menjamin nilainya tidak terlalu besar.
Pasalnya, bila dibagi dengan rata-rata harian, besarannya tidak mencapai Rp 1.000 per hari.
Kenaikan yang diperkirakan sekitar Rp 29.000 per bulan tersebut mengikuti biaya listrik yang dibayarkan golongan 1.300 volt ampere (VA).
“Naiknya Rp 29.000. Artinya, enggak Rp 1.000 per hari kan,” kata Rida di kantor Kementerian ESDM, dikutip dari Tempo.co.
Lebih jauh, Rida menyatakan belum bisa memastikan apakah akan terjadi perubahan atau tidak mengenai rencana kenaikan tarif listrik tersebut.
Hanya saja, hingga saat ini keputusan untuk mencabut subsidi RTM 900 VA mulai 2020 nanti masih berlaku. “Kalau berubah lagi kan ke DPR lagi,” tuturnya.
Rencana pemerintah menaikkan tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 900 VA dikritik Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI.
Sekretaris YLKI Agus Sujatno mengatakan kenaikan tarif listrik tersebut dikhawatirkan akan melemahkan daya beli masyarakat.
Sebab selain rencana kenaikan tarif listrik, iuran BPJS Kesehatan juga naik,” kata dia ketika dihubungi, Rabu 20 November 2019.
Menurut Agus, jika kenaikan itu dilakukan awal tahun depan maka akan menambah beban masyarakat. Agus meminta pemerintah mempertimbangkan dengan matang rencana ini agar tak membuat daya beli masyarakat kian terpuruk.
Agus menjelaskan, bahwa pemerintah harus membuat indikator yang jelas terkait kenaikan tarif listrik ini.
“Apakah semua pengguna ini orang yang mampu, ini harus ada indikator yang jelas dan detail, dan dilihat secara menyeluruh jangan sampai mereka butuh subsidi tapi sudah dicabut. Ini harus dilihat secara lengkap,” katanya.