• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Minggu, 16 November 2025
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Ekonomi

UMK Jatim 2020 Disahkan, Surabaya Tertinggi

  • Rabu, 20 November 2019 15:35
FacebookTwitterWhatsApp

penanews.id, SURABAYA – Upah Minimum Kota (UMK) Jawa Timur tahun 2020 telah disahkan oleh Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, Rabu (20/11).

UMK Kota Surabaya menjadi yang tertinggi Rp 4,2 juta dan UMK Magetan yang terendah Rp 1,9 juta. Rata-rata UMK di Jatim naik 8,5 persen dibanding tahun sebelumnya.

Menurut Khofifah, kenaikan UMK ini berpedoman pada formula perhitungan upah minimum yang diatur pada Pasal 44 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum.

Khofifah memastikan kenaikan tak mengorbankan kepentingan dunia usaha maupun kesejahteraan dan perlindungan tenaga kerjanya.

“Iklim ketenagakerjaan yang sehat ini pada gilirannya akan berdampak baik terhadap masuk, berkembang dan terpeliharanya iklim investasi di Jatim yang positif demi tumbuh kembangnya perekonomian Jatim yang diarahkan untuk sebesar-besar kemanfaatan dan kesejahteraan masyarakat,” kata Khofifah.

Sementara soal UMSK, Ketua Dewan Pengupahan Jatim yang juga Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jatim, Fauzi mengatakan, saat ini tercatat telah masuk usulan dari Kab. Sidoarjo dan Kab. Pasuruan.

Berkenaan dengan UMSK, Dewan Pengupahan Provinsi Jatim belum dapat memberikan rekomendasi kepada Gubernur Jatim dikarenakan usulan UMSK dari dua kabupaten dimaksud masih diperlukan klarifikasi lebih lanjut.

Baca Juga:

Besaran UMK 2020 se Jawa Timur, Cek Disini !

Demikian pula dengan UMSK yang sampai hari ini belum masuk ke Dewan Pengupahan Provinsi yaitu Kota  Surabaya, Kabupaten Gresik dan Kabupaten Mojokerto. (MTV)

Tags: Besaran UMK jatimUMK Jatim 2020
57
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

HUT TNI ke-80, Arsenal Batuporon Ajak Warga Bersih Pantai dan Jaga Area Vital

HUT TNI ke-80, Arsenal Batuporon Ajak Warga Bersih Pantai dan Jaga Area Vital

2 bulan yang lalu
118
Marching Band Al-Amien Prenduan, Raih Juara Umum di Kompetisi Nasional GMBC 2025

Marching Band Al-Amien Prenduan, Raih Juara Umum di Kompetisi Nasional GMBC 2025

2 bulan yang lalu
84
PORSENIJAR Zona 3, PGRI Bangkalan Tampil Perdana Langsung Torehkan Prestasi

PORSENIJAR Zona 3, PGRI Bangkalan Tampil Perdana Langsung Torehkan Prestasi

2 bulan yang lalu
58
Demokrat Bangkalan Peringati Harlah ke-24 dengan Virtual Meeting dan Aksi Sosial

Demokrat Bangkalan Peringati Harlah ke-24 dengan Virtual Meeting dan Aksi Sosial

2 bulan yang lalu
37
Petronas Diultimatum Nelayan: Bayar Ganti Rugi atau Angkat Kaki

Petronas Diultimatum Nelayan: Bayar Ganti Rugi atau Angkat Kaki

3 bulan yang lalu
43
Belum Ada Kepastian Ganti Rugi Rumpon, Petronas Disorot Ketua Klebun Pantura

Belum Ada Kepastian Ganti Rugi Rumpon, Petronas Disorot Ketua Klebun Pantura

4 bulan yang lalu
123
Berikutnya
Besaran UMK 2020 se Jawa Timur, Cek Disini !

Besaran UMK 2020 se Jawa Timur, Cek Disini !

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.