penanews.id, SURABAYA – Upah Minimum Kota (UMK) Jawa Timur tahun 2020 telah disahkan oleh Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, Rabu (20/11).
UMK Kota Surabaya menjadi yang tertinggi Rp 4,2 juta dan UMK Magetan yang terendah Rp 1,9 juta. Rata-rata UMK di Jatim naik 8,5 persen dibanding tahun sebelumnya.
Menurut Khofifah, kenaikan UMK ini berpedoman pada formula perhitungan upah minimum yang diatur pada Pasal 44 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum.
Khofifah memastikan kenaikan tak mengorbankan kepentingan dunia usaha maupun kesejahteraan dan perlindungan tenaga kerjanya.
“Iklim ketenagakerjaan yang sehat ini pada gilirannya akan berdampak baik terhadap masuk, berkembang dan terpeliharanya iklim investasi di Jatim yang positif demi tumbuh kembangnya perekonomian Jatim yang diarahkan untuk sebesar-besar kemanfaatan dan kesejahteraan masyarakat,” kata Khofifah.
Sementara soal UMSK, Ketua Dewan Pengupahan Jatim yang juga Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jatim, Fauzi mengatakan, saat ini tercatat telah masuk usulan dari Kab. Sidoarjo dan Kab. Pasuruan.
Berkenaan dengan UMSK, Dewan Pengupahan Provinsi Jatim belum dapat memberikan rekomendasi kepada Gubernur Jatim dikarenakan usulan UMSK dari dua kabupaten dimaksud masih diperlukan klarifikasi lebih lanjut.
Demikian pula dengan UMSK yang sampai hari ini belum masuk ke Dewan Pengupahan Provinsi yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Gresik dan Kabupaten Mojokerto. (MTV)