
penanews.id, SURABAYA – Pemerintah akan menaikkan tarif cukai rokok mulai 2020. Rencana ini direspon oleh pabrikan rokok dengan wacana merumahkan ribuan buruh.
Data yang masuk ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jatim menyebut total buruh rokok yang akan di PHK mencapai lebih dari 2000 orang.
“Ini hanya dari pabrik rokok Sigaret Kretek Tangan yang berlokasi di Kletek, Sidoarjo,” kata Kepala Disnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo, usai jumpa pers soal UMK di Surabaya, Rabu (20/11/2019).
Alasan PHK massal ini karena harga tembakau mahal sementara rokok yang diproduksi tak laku ketika dilempar ke pasaran. “Sehingga pengusaha memilih PHK pekerjanya,” ujar Himawan.
Sejauh ini, kata dia, yang bisa dikakukan Disnakertrans untuk membantu para pekerja yang akan diPHK adalah memberi bekal aneka pelatihan keterampilan.
Sehingga, bila PHK tak bisa dicegah, para buruh telah siap masuk ke dunia kerja yang baru atau berwirausaha.
“Skema-skema itu sudah kita bicarakan dengan pengusaha, kemudian ada penyesuaian dengan pelatihan dan pilihan-pilihan job apa yang dipilih pekerja nanti,” kata dia.
Data pekerja yang terdaftar di Jatim mencapai 8 juta orang. Peningkatan rata-rata setiap tahunnya mencapai 0,3 persen.
“Yang tercatat untuk pekerja formal sekitar 8 juta di Jatim, itu yang formal termasuk ASN. Peningkatan selalu, kalau rata rata itu kenaikannya 0,3 persen per tahun,” ungkap Himawan. (MTV)