penanews.id, JAKARTA – Bersamaan dengan dibukanya rekrutmen CPNS 2019, isu peralihan otomatis pegawai KPK menjadi PNS hangat diperbincangkan.
Peralihan status kepegawaian ini merupakan konsekuensi pengesahan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2019 tentang KPK yang resmi berlaku mulai 17 Oktober.
Dalam UU KPK disebutkan bahwa pegawai KPK adalah “aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara.”
Tak hanya pegawai, penyelidik dan penyidik internal KPK juga harus beralih status menjadi ASN. Proses transisi status pegawai lembaga antirasuah ini dilakukan dalam kurun waktu dua tahun.
KPK sendiri sudah membentuk tim transisi untuk menyesuaikan pelaksanaan UU KPK yang baru yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyebut usulan yang disampaikan tim transisi itu belum diputuskan. Saut mengatakan masih ada pembahasan lebih lanjut terkait model peralihan status pegawai KPK menjadi ASN.
“[Peralihan status pegawai KPK] masih dalam pembahasan, belum final. Seperti apa, lebih lanjut alternatif-alternatifnya masih dalam pembahasan,” kata Saut dikonfirmasi CNNIndonesia.com.
Saut membenarkan bahwa banyak pegawai KPK yang ogah menjadi PNS sehingga beberapa sudah ancang-ancang untuk resign. “ASN katanya kurang keren,” ujar Saut.