• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Sabtu, 2 Desember 2023
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Nasional

Rokok Eletrik Dilarang, Ini Bahayanya Versi BPOM dan PDPI

  • Sabtu, 16 November 2019 21:53
FacebookTwitterWhatsApp



Vape (blibli.com)

penanews.id, JAKARTA – Rokok eletrik tengah menjadi perbincangan hangat. setelah BPOM melarang Vape diperdagangkan.

Baca Juga:

Jokowi Bakal Larang Penjualan Rokok Batangan

Hindari Biaya Cukai Tinggi, Pabrik Berlomba Bikin Rokok Murah

Alasan BPOM melarang karena berdasarkan penelitian, rokok eletrik mengandung zat karsinogen dan racun yang bisa menyebabkan berbagai penyakit seperti kanker, penyakit paru, gangguan kesehatan mulut, hingga tuberkulosis menurut berbagai penelitian.

Ini diperkiat data dari Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI). Menurut PDPI rokok elektrik mengandung nikotin, karsinogen seperti propilene glikol, gliserol, dan formaldehida nitrosamin, bahan toksik seperti logam dan silikat, serta nanopartikel.

Rokok elektronik memiliki substansi yang bersifat karsinogenesis sehingga memiliki risiko perubahan sel dan mencetuskan timbulnya beberapa kanker tertentu seperti kanker paru, kanker mulut dan tenggorokan.

Selain itu, rokok elektrik juga berpotensi menimbulkan gangguan pada pencernaan, sistem imun dan timbulnya trombosis.

PDPI menyebut rokok elektrik berdampak pada sistem paru dan pernapasan, seperti peningkatan peradangan atau inflamasi, kerusakan epitel dan sel, menurunkan sistem imun lokal paru dan saluran napas, peningkatan hipersensitif saluran napas, risiko asma, dan emfisema.

Bahan beracun pada rokok elektrik seperti logam berat, silikat, nanopartikel, dan particulate matter merangsang iritasi dan peradangan serta menimbulkan kerusakan sel.

Menurut Ketua PDPI, dr Agus Dwi Susanto Sp.P(K), beberapa penelitian menunjukkan bahwa rokok elektrik membuat iritasi saluran napas, meningkatkan gejala pernapasan, risiko bronkitis, asma, dan infeksi paru.

Data dari Perkumpulan Pemberantasan Tuberkulosis Indonesia (PPTI) menyebutkan bahwa dalam satu hirup rokok elektrik terdapat tujuh kali 1011 zat radikal yang bisa meningkatkan stres oksidatif dan memiliki efek pengubah status imun. Efek tersebut sama halnya dengan yang terdapat pada rokok konvensional.

Kandungan nikotin pada rokok elektrik dapat mengubah ekspresi beberapa gen yang dapat meningkatkan penempelan bakteri tuberkulosis. Kondisi tersebut meningkatkan risiko dua kali lipat terinfeksi TB dibandingkan bukan perokok. Rokok elektrik juga menimbulkan kecanduan bagi penggunanya dikarenakan nikotin cair yang ada di dalamnya.

Sumber: teras.id

Tags: Bahaya merokokBahaya rokok eletrikBPOMRoko eletrik dilarang
17
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Dokumennya Bocor, Israel Akui Ingin Pindahkan Paksa Warga Palestina Secara Permanen

Dokumennya Bocor, Israel Akui Ingin Pindahkan Paksa Warga Palestina Secara Permanen

1 minggu yang lalu
15
Deklarasi Balfour:  Surat yang Ditengarai Jadi Penyebab Konflik Israel-Palestina

Deklarasi Balfour: Surat yang Ditengarai Jadi Penyebab Konflik Israel-Palestina

1 bulan yang lalu
16
Ikut Salat Gaib Bagi Umat Muslim di Palestina, AHY: Semoga Segera Damai

Ikut Salat Gaib Bagi Umat Muslim di Palestina, AHY: Semoga Segera Damai

2 bulan yang lalu
2
Kisah Ibu di Tangsel Curi Telur di Minimarket Buat Makan Anak

Kisah Ibu di Tangsel Curi Telur di Minimarket Buat Makan Anak

2 bulan yang lalu
16
Museum SBY-ANI Akan Diresmikan pada Hari Kemerdekaan

Museum SBY-ANI Akan Diresmikan pada Hari Kemerdekaan

4 bulan yang lalu
29
Tegur Siswa Merokok, Mata Guru Di Ketapel Wali Murid, Terancam Buta Permanen

Tegur Siswa Merokok, Mata Guru Di Ketapel Wali Murid, Terancam Buta Permanen

4 bulan yang lalu
64
Berikutnya
Menkeu Sri Mulyani: Perjalanan Dinas PNS Kuras 13,4 Persen APBD

Menkeu Sri Mulyani: Perjalanan Dinas PNS Kuras 13,4 Persen APBD

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.