• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Jumat, 19 Agustus 2022
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Nasional

Agar Investasi Lancar, IMB dan Amdal Akan Dihapus

  • Sabtu, 16 November 2019 21:14
FacebookTwitterWhatsApp

penanews.id, JAKARTA – Rencana pemerintah menghapus Izin Mendirikan Bangunan atau IMB dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau Amdal dari daftar syarat yang dibutuhkan dalam proses pengurusan izin investasi hingga kini menuai pro kontra di masyarakat.

Awalnya Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil menyampaikan rencana tersebut pada pertengahan September lalu. Penghapusan IMB dan Amdal itu rencananya bakal dimasukkan ke rancangan Perppu Omnibus Law Bidang Investasi.

Baca Juga:

Pernah Kerja di Bank, Investor Lo Kheng Hong Justru Ogah Investasi di Bank

Anies Baswedan Bertemu Menko Luhut Binsar, Bahas apa Ya?

Sofyan menjelaskan, salah satu alasan penghapusan IMB karena selama ini banyak keluhan soal temuan pelanggaran di lapangan selama kepengurusan izin tersebut. Walhasil, selain proses perizinan semakin lama, biaya pun meroket. Investor pun urung menanamkan modalnya.

Ia juga memastikan bahwa penghapusan IMB bukan berarti pendirian bangunan bakal serampangan. Nantinya pengawasan akan tetap dilakukan oleh pihak ketiga yang tersertifikasi, terutama pada bangunan yang terletak di daerah yang belum memiliki rencana detail tata ruang (RDTR).

“Idenya kan ada di RDTR. Kalau RDTR sudah ada, artinya semua sudah dipertimbangkan. Tapi karena ada kontroversi kemarin, akhirnya kita harus teliti lebih lanjut,” kata Sofyan di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 11 November 2019.

Selama ini, menurut Sofyan, salah satu standar yang dipakai dalam penyusunan RDTR adalah standar keselamatan bangunan. Sementara untuk mendapatkan IMB, pemohon harus memenuhi sejumlah standar teknis keselamatan gedung. Di sini lah yang kemudian dinilai ada overlapping dan sebetulnya bisa diharmonisasikan.

“Dengan berorientasi pada kepentingan masyarakat, wacana penghapusan IMB dan Amdal ini diharapkan dapat menyederhanakan regulasi tanpa mengorbankan kualitas penataan ruang dan keberlanjutan lingkungan,” kata Sofyan.

Sumber: tempo.co

Tags: IMB dan AMDAL dihapusInvestasi
29
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Awal Mula Kisruh ‘Amplop Kiai’ Suharso Monoarfa

Awal Mula Kisruh ‘Amplop Kiai’ Suharso Monoarfa

3 jam yang lalu
9
Tiba-tiba LPSK Sebut Istri Ferdy Sambo Alami Gangguan Jiwa

Tiba-tiba LPSK Sebut Istri Ferdy Sambo Alami Gangguan Jiwa

23 jam yang lalu
18
Ikuti Upacara HUT RI dengan Pakaian Adat Bali, AHY Ingatkan Jaga Persatuan

Ikuti Upacara HUT RI dengan Pakaian Adat Bali, AHY Ingatkan Jaga Persatuan

2 hari yang lalu
10
Ketika Kasat Narkoba Jadi Pengedar Narkoba

Ketika Kasat Narkoba Jadi Pengedar Narkoba

3 hari yang lalu
57
Cara PDIP Mendidik Kepala Daerah

Cara PDIP Mendidik Kepala Daerah

5 hari yang lalu
16
Prabowo Resmi Deklarasi Maju Pilpres 2024

Prabowo Resmi Deklarasi Maju Pilpres 2024

6 hari yang lalu
12
Berikutnya
Rokok Eletrik Dilarang, Ini Bahayanya Versi BPOM dan PDPI

Rokok Eletrik Dilarang, Ini Bahayanya Versi BPOM dan PDPI

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.