
penanews.id, JAKARTA – Rencana pemerintah menghapus Izin Mendirikan Bangunan atau IMB dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau Amdal dari daftar syarat yang dibutuhkan dalam proses pengurusan izin investasi hingga kini menuai pro kontra di masyarakat.
Awalnya Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil menyampaikan rencana tersebut pada pertengahan September lalu. Penghapusan IMB dan Amdal itu rencananya bakal dimasukkan ke rancangan Perppu Omnibus Law Bidang Investasi.
Sofyan menjelaskan, salah satu alasan penghapusan IMB karena selama ini banyak keluhan soal temuan pelanggaran di lapangan selama kepengurusan izin tersebut. Walhasil, selain proses perizinan semakin lama, biaya pun meroket. Investor pun urung menanamkan modalnya.
Ia juga memastikan bahwa penghapusan IMB bukan berarti pendirian bangunan bakal serampangan. Nantinya pengawasan akan tetap dilakukan oleh pihak ketiga yang tersertifikasi, terutama pada bangunan yang terletak di daerah yang belum memiliki rencana detail tata ruang (RDTR).
“Idenya kan ada di RDTR. Kalau RDTR sudah ada, artinya semua sudah dipertimbangkan. Tapi karena ada kontroversi kemarin, akhirnya kita harus teliti lebih lanjut,” kata Sofyan di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 11 November 2019.
Selama ini, menurut Sofyan, salah satu standar yang dipakai dalam penyusunan RDTR adalah standar keselamatan bangunan. Sementara untuk mendapatkan IMB, pemohon harus memenuhi sejumlah standar teknis keselamatan gedung. Di sini lah yang kemudian dinilai ada overlapping dan sebetulnya bisa diharmonisasikan.
“Dengan berorientasi pada kepentingan masyarakat, wacana penghapusan IMB dan Amdal ini diharapkan dapat menyederhanakan regulasi tanpa mengorbankan kualitas penataan ruang dan keberlanjutan lingkungan,” kata Sofyan.
Sumber: tempo.co