Penanews.id, BANGKALAN- Sejumlah reklame- reklame tidak berizin atau liar yang terpasang di pusat Kota Bangkalan, Madura, Jawa Timur disisir tim satuan tugas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kabupaten setempat.
Sebanyak 7 reklame diberikan tindakan tegas oleh tim satgas. Tindakan itu berupa penurunan dan sebagian diberikan peringatan dengan cara ditempelkan stiker.
Kasubbid Penetapan Bapenda Bangkalan
Achmad Arief Baidowi mengatakan, penyisiran reklame liar untuk sementara difokuskan di pusat kota.
“Selanjutnya, penyisiran akan terus dikembangkan hingga kecamatan- kecamatan,” kata dia. Selasa (12/11/2019).
Target penyisiran, lanjut dia, adalah reklame yang belum membayar pajak atau yang tidak berijin. Kata dia, pihaknya telah memberikan tindakan tegas sekitar 7 reklame.
“Tindakan dari kita diturunkan ataupun dikasih peringatan. Untuk yang kecil- kecil diturunkan, sementara untuk yang besar kita tempel stiker,” terangnya.
Ia mengatakan, Jika sampai akhir bulan ini reklame liar tersebut belum membayar pajak atau belum mengurus ijin, pihaknya mengancam akan menurunkan secara paksa.
“Kita sudah komunikasi dengan sejumlah pemilik reklame dan kita kasih waktu sampai akhir bulan ini,” tegasnya.
Tak hanya itu, Ia juga memghimbau para pemilik reklame untuk tertib membayar pajak. Ia meminta agar tidak menunggu peringatan terus menerus.
“Jangan sampai kita mengambil tindakan baru mereka (pemilik reklame) mau bayar pajak,” ujarnya.
Kedepan, Ia berharap semua pemilik usaha yang memasang reklame sadar akan kewajiban pajak reklame yang harus dibayar. Kata dia, kesadaran itu penting agar tidak selalu dikasih peringatan.
“Harus ada kesadaran agar pengikuti aturan dalam pemasangan reklame,” tandasnya.( Syahril )