penanews.id, SURABAYA – Ditreskrimsus (Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus) Polda Jawa Timur akan mendalami dugaan kasus korupsi dalam peristiwa ambruknya gedung Sekolah Dasar Negeri (SDN) Gentong di Kota Pasuruan.
“Kami sedang dalami dugaan kasus korupsi dari peristiwa robohnya gedung SD di Kota Pasuruan, karena pembangunan menggunakan anggaran negara,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera, Minggu (10/11/2019) malam seperti dilansir dari kompas.com.
Pemeriksaan saksi akan terus dilakukan kepada pihak-pihak terkait, dari mulai pejabat SDN Gentong, hingga pihak kuasa pengguna anggaran.
Pejabat Dinas Pendidikan Kota Pasuruan tak luput dari pemeriksaan Polisi.
“Semua yang terkait akan diperiksa oleh penyidik,” jelas Barung.
Usai melakukan gelar perkara pada Jumat malam lalu, penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan 2 orang berinisial S dan D sebagai tersangka.
Mereka berdua merupakan pihak swasta yang mengerjakan pembangunan gedung SDN Gentong.
Keduanya dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Seperti diberitakan sebelumnya, gedung kelas SDN Gentong di Kota Pasuruan, ambruk pada Selasa (5/11/2019) pagi.
Seorang guru dan seorang murid dilaporkan meninggal di lokasi, sementara 11 murid lainnya dirawat di rumah sakit karena mengalami luka tertimpa reruntuhan gedung kelas.
Informasi yang dihimpun dari Polda Jatim, gedung SDN di Jalan Kyai Sepuh Nomor 49, Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo itu dilaporkan ambruk pukul 08.15 WIB.
Gedung tersebut dihuni 4 kelas yakni kelas II A, II B, V A, dan V B.
Sumber: kompas.com