penanews.id, SURABAYA-Provinsi Jawa timur akan mendapatkan tambahan suntikan dana pada anggaran APBD 2020. Kenaikan bersumber dari bagi hasil pajak bahan bakar kendaraan (PBBKB).
Kabarnya, Pertamina akan menaikkan dana bagi hasil yang awalnya hanya 3 persen menjadi 8 persen.
Menurut Ristu politisi asal Madiun, selama ini pihak Pertamina telah memberikan 3 persen dari PBBKB pada APBD Jatim.
“Tahun depan ada target dari Pertamina memberikan 3 persen kisaran Rp 20 miliar. Namun diprediksi hal tersebut akan lebih jika Pertamina jadi menaikkan menjadi 8 persen,” jelas politisi asal Fraksi PDI Perjuangan ini.
“Di tengah minimnya kenaikan pendapatan R-APBD Jatim 2020, ada informasi kalau Pertamina akan memberikan 8 persen pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB). Hal ini tentunya bisa menambah APBD Jatim mendatang,” ujar Wakil ketua Komisi C DPRD Jatim Y Ristu Nugroho saat di DPRD Jatim, Rabu (6/11).
mantan anggota DPRD Kabupaten Madiun ini menambahkan, bahwa dalam waktu dekat Komisi C DPRD Jatim akan mengundang Pertamina untuk mengklarifikasi kepastian penambahan pajak bahan kendaraan bermotor tersebut bagi APBD Jatim mendatang.
“Kami harap dengan mengundang Pertamina bisa mendapat kepastian adanya penambahan tersebut sehingga pendapatan daerah dan belanja daerah APBD Jatim 2020 bisa meningkat lagi,” pungkasnya. (PCA)
Sumber: Jatim Newsroom